Beberapa bulan Susanti Dewayani dilantik menjadi Wali Kota Siantar, komunikasi dengan DPRD Siantar, tampaknya kurang harmonis. Bahkan, indikasi itu sudah mencuat kepermukaan meski kadang kala bagai riak-riak di atas permukaan kolam berair keruh.
Selain ada yang diekspos media massa, ada menyelinap melalui media sosial dari jari-jari tangan yang gatal. Dari gambaran tersebut muncul pertanyaan, sebenarnya apa yang terjadi antara eksikutif dengan legislatif itu?
Yang jelas, tidak mungkin ada api kalau tidak ada asap. Karena, ada hukum causal, ada sebab maka ada akibat. Hanya saja, itu jarang bahkan enggan dikaji masyarakat yang sibuk mencari nafkah sambil peras keringat sampai berwarna kelat demi sejengkal perut dan berjengkal-jengkal perut anak istri di rumah kontrakan.
Kembali kepada hukum causal. Meski tak perlu dicari apa penyebabnya, yang jelas DPRD merupakan lembaga politik yang memperoleh kursi karena pilihan rakyat dari hasil proses politik melalui Pemilu Legislatif.
Kemudian, Wali Kota juga merupakan jabatan politik yang juga dipilih rakyat melalui Pilkada untuk menduduki “Kursi Satu” meski Susanti Dewayani tadinya sebagai calon di “Kursi Dua”. Namun, karena mendapat “durian runtuh” akhirnya duduk di “Kursi Satu”.
Tapi, terlepas dari durian runtuh yang kemudian dibuka ternyata beraroma harum, itu sudah garis tangan yang tak terbantahkan apapun argumen serta alasannnya. Karena, alam sudah menentukan demikian.
Kemudian, yang namanya politik kerap dipelesetkan dengan kepanjangan “Peol Otik” yang tentunya tidak seutuhnya lurus karena sering bengkok meski sedikit. Apalagi ada analogi mengatakan, politik berwarna abu-abu. Perpaduan antara hitam dengan putih.
Kalau kemarin tampak berwarna putih, kemarin-kemarinnya lagi malah hitam dan besok putih atau hitam lagoi. Sehingga, perubahan selalu dikait-kaitkan dengan kepentingan sebagai suatu yang pasti dalam perpolitikan.
Selanjutnya, kalau bicara tentang perseteruan antara DPRD Siantar dengan Wali Kota, sebenarnya seperti menjadi “tradisi” sejak pasca reformasi. Dimulai saat Wali Kota Marim Purba yang berpasangan dengan Kurnia Saragih.
Karena ada “kompor” dinyalakan sampai tujuh sumbu dari DPRD Siantar, antara Marim Purba dengan Kurnia Saragih malah bergantian menjadi Wali Kota dan sejarah itu menjadi catatan perdana tentang perpolitikan “abu-abu” Kota Siantar.
Berikutnya, Wali Kota RE Siahaan dilengserkan DPRD Siantar. Bahkan, karena waktu itu kantor DPRD (masih satu kompleks dengan kantor Wali Kota) ditutup dan tidak bisa digunakan, paripurna berlangsung di bawah pohon rindang depan kantor DPRD Siantar. Hanya saja, pelengseran dimentalkan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, masa Wali Kota dijabat Hulman Sitorus (Alm), hubungan antara Wali Kota dengan DPRD Siantar seperti tanpa riak apalagi gejolak. Kemudian, gejolak muncul lagi saat Wali Kota dijabat Hefriansyah. Bahkan, meski dua kali diberondong Hak Angket, tetap aman tanpa gangguan sampai akhir masa jabatan tahun 2022 lalu.
Terakhir, Wali Kota Susanti Dewayani yang sampai setahun lebih belum juga punya Wakil Wali Kota, diserang lagi pakai Hak Angket. Pasalnya DPRD Siantar menerima pengaduan dari 27 ASN yang dimutasi dan mutasi itu dinilai menyalahi. Apalagi ada ASN yang jabatannya diturunkan padahal tak pernah menerima peringatan apalagi sanksi.
Karena mutasi menyalahi, Komisi ASN meminta Wali Kota supaya mengembalikan ASN tersebut kejabatan semula dan itu “terpaksa” dilakukan Wali Kota. Namun, meski sempat menyalahi tetapi dikembalikan, usulan pemakzulan Wali Kota yang diajukan DPRD Siantar, ditolak Mahkamah Agung.
Kalau dicermati dengan mata telanjang, tanpa kaca mata kuda apalagi kaca mata gelap yang kerap digunakan orang penting atau elite pakai tanda kutip di Kota Siantar, perseteruan DPRD dengan Wali Kota Susanti Dewayani berbeda dengan sebelum dan sebelumnya.
Pasalnya, pasca penolakan pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani, malah bermunculan papan bunga tanpa nama yang redaksinya terkesan tendensius terhadap DPRD Siantar. Bahkan, terkesan cendrung menggiring opini kearah yang samar. Sehingga, DPRD Siantar seolah-olah dilarang mengajukan Hak Angket yang diatur dalam perundang-undangan.
Bahkan, seolah-olah juga dilarang berbeda pendapat meski pendapatan DPRD dengan Wali Kota sebagai pengguna anggaran, juga jelas berbeda. Padahal perbedaan pendapat justru sebagai cerminan demokrasi. Dan, tidak berbeda justru tidak demokrasi.
Karena situasi itu, temannya teman saya yang termakan janji sehingga harus menjual becak BSA miliknya dan yang akan tersisa tinggal tugu, berpendapat bahwa perseteruan tampaknya bakal berkepanjangan.
Perseteruan antara DPRD Siantar dengan Wali Kota justru digunakan kedua lembaga pakai peluru asumsi yang diperkirakan juga untuk membentuk opini. Padahal, opini harus dijadikan fakta dan soal asumsi, levelnya berada di bawah hipotesa atau jawaban sementara dari hasil suatu penelitian yang harus diuji lagi kebenarannya.
Lantas, apa-apa saja asumsi yang akan digunakan untuk peluru “menembak” lawan dalam perseteruan itu? Bersambung…
(Penulis alumni Fisip Komunikasi, jurnalis Kota Siantar)






