Senter News
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Ahli waris dengan wartawan

Ahli waris dengan wartawan

Soal Penyerobotan Lahan Pulau Ranoh, Ahli Waris Surati Menteri dan Presiden

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 November 2023 | 15:39 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

BATAM, SENTERNEWS

Karena disebut ada penyerobotan lahan, Ahli Waris melalui Kuasa Ahli Waris  Kebun Pulau Ranoh, surati Menteri Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tembusan  Presiden, Kapolri, KPK serta Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Surat tertanggal, 14 Nopemeber  2023 tersebut,  bertujuan meminta pertimbangan Menteri ATR/BPN atas dugaan tumpang tindih dan penyerobotan lahan kebun Pulau Ranoh. Sehingga, mengajukan permohonan pengukuran kebun Pulau Ranoh kepada BPN Batam.

Kuasa Ahli Waris kebun Pulau Ranoh, Azhar menyebutkan surat tersebut, No IP.02.01/1653-21.71.200/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023. “Kami ada mengajukan permohonan ke BPN Barat untuk pengukuran kebun Pulau Ranoh,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan, BPN Kota Batam, berdasarkan Data Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batam untuk Area Penggunaan Lain pada Pulau Ranoh sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB), No 18/Pulau Abang an PT Megah Puri Nusantara (PT MPN) seluas 8,76 Hektar.

“Dasar apa BPN Batam menerbitkan surat tersebut?” tegas Kuasa Ahli Waris yang juga  menyatakan bahwa objek lahan HGB PT MPN itu diduga kuat termasuk ke dalam dan tumpang tindih pada lokasi lahan kebun kelapa serta lainnya di Pulau Ranoh yang dimiliki  nenek ahli waris atas nama almarhum Djojah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin.

“Kita memiliki bukti Surat Tebas tahun 1961. Dikeluarkan Asissten Wedana Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau dan diperiksa oleh M Jacub Nur Kepala Kampung Pulau Abang, Kecamatan Pulau Abang,” terangnya.

Kemudian Azhar menunjukkan Surat Keterangan Tanah, No 1.012 s/d 1.019 atas nama Joyah Binti Nurdin dan No 1.020 s/d 1.027 atas nama Hasnah Binti Nurdin, Sementara,  samoai saat ini keduanya tidak pernah memindahtangankan atau menjual lahan kebun tersebut.

Bukti berikutnya, Azhar menjelaskan sebagaimana kesepakatan dan dari proses mediasi, negosiasi dengan pihak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bahwa status tanah telah dilaporkan tumpang tindih dan masih dalam keadaan sengketa kepemilikan.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Henky/Subhan, seluruh kegiatan di Pulau Ranch, Kecamatan Galang agar dihentikan, tanggal 16 Oktober 2017 serta surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, agar sertifikatnya tidak diterbitkan

“Kemudian,  surat undangan dari Unit Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, No B/Und-24/VIII/2019/UPP Prov. Kepri, tertanggal 02 Agustus 2019, pihak BPN Batam, Lurah Pulau Abang, Camat Galang dan kedua nenek kami turut hadir, masak orang BPN juga tidak paham. Kesimpulan dan keputusannya untuk ganti rugi lahan serta hentikan aktifitas,” tambah Azhar.

Sehubungan dengan apa yang disampaikan Kuasa Ahli Waris itu, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan sertifikat HGH atas nama PT MPN seluas 8,76 Hektar oleh BPN Kota Batam.

Dari hasil investigasi  media, beberapa fakta mengarahkan terkait dasar surat penerbitan sertifikat atas nama PT MPN, tidak berdasarkan alas hak yang benar. Kegiatan operasional PT MPN di Pulau Tanah, juga terindikasi belum memiliki izin.

Diantaranya izin terminal khusus (pelabuhan turun naik penumpang), izin reklamasi terkait kegiatan penimbunan pasir di sekitar area pelabuhan, izin pemanfaatan hutan, perambahan dan penebangan hutan bakau (mangrove).

Ironisnya lagi, akses ke pantai ditutup untuk masyarakat umum. Sehingga, pengelola pulau Ranoh terkesan menjadikannya sebagai private Island.

Padahal berdasarkan pasal 9 PMNA/Kepala BPN Nomor 17/2016, tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa, “Pulau pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah, dengan ketentuan paling luas 70 persen dari luas pulau, sesuai dan mengacu kepada tata ruang propinsi/ kabupaten/ kota setempat dengan perincian 30 persen hutan negara, 30 persen untuk area publik dan kepentingan masyarakat setempat”.

“Penjelasan itu menerangkan bahwa pantai termasuk publik domein, tidak boleh ditutup pengelola pulau,” kata Azhar.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo  SE M M yang dikonfirmasi, sama sekali belum memberikan tanggapan. (Mj)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Safari Subuh MUI Pematangsiantar di Masjid Ubudiyah: “Hati Hati Menggunakan Media Sosial”

8 November 2026 | 12:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat kembali menggelar Safari Shalat Shubuh Berjamaah untuk ...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar  ajukan  gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha...

Read moreDetails
Poto hasil investigasi wartawan
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Aksi pembalakan hutan di Desa Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun semakin terkuak. Hasil penelusuran Tim Wartawan yang sebelumnya...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra MPd
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB

(Mengupas Hadits Tentang Nikmat Sehat dan Waktu Luang Sebelum Datangnya Sakit dan Sibuk) Oleh : Hendri Yahya Saputra MPd Dalam...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga SE
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat rapat paripurna penyampaian pokok pikiran, anggota DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan kepada Walikota Wesly Silalahi...

Read moreDetails
Ketua DPRD sampaikan Pokir kepada Wali Kota
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tetapkan Renja dan Sampaikan Pokok Pikiran kepada Wali Kota  

5 November 2026 | 17:46 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Pematangsiantar tetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggran 2027 dan sampaikan pokok pikiran (Pokir) sebagai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Wali Kota Diwakili Sekda Hadiri Parheheon Ama HKBP

8 November 2026 | 16:56 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Hadiri Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Tidak Layak Huni

8 November 2026 | 16:52 WIB
ANEKA RAGAM

Safari Subuh MUI Pematangsiantar di Masjid Ubudiyah: “Hati Hati Menggunakan Media Sosial”

8 November 2026 | 12:02 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Operasi Patuh di Malam Minggu, Satlantas Polres Simalungun Amankan 30 Motor Knalpot Brong  

8 November 2026 | 11:46 WIB
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dari Pengembangan P4GN, Polres Simalungun Ringkus Tiga Pemain Sabu

7 November 2026 | 09:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Lakukan Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan-Tangga Batu

7 November 2026 | 09:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB
SEREMONIAL

Disdukcapil Pematangsiantar Luncurkan SILENTERA KIPAS, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Pasca Melahirkan 

6 November 2026 | 15:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kasat Lantas Polres Simalungun : Selama Operasi Patuh Toba 2026, Laka Lantas Turun 30 Persen

6 November 2026 | 08:40 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata