Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Meski Sudah Digugat, PT Paradep Buat Ulah Lagi

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Februari 2024 | 13:45 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Keresahan masyarakat komplek Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, semakin menjadi Meski telah digugat ke Pengadilan Negeri Kota Siantar karena bertahun -tahun mengganggu aktifitas, pihak PT Paradep kembali buat ulah.

Teranyar, satu unit bus Paradep yang keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan malah menyerempet mobil pribadi  warga Komplek SBC di lokasi gerbang. “Mobil saya diserempet bus Paradep di gerbang pintu masuk komplek. ” ujar Mey sebagai pemilik mobil, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskan kejadian yang berlangsung, Senin (19/2/2024) itu membuatnya sempat terkejut. Anehnya, pihak Paradep malah menyalahkan Mey. Sehingga sempat terjadi pertengkaran yang mengundang perhatian warga sekitar. “Padahal, mobil saya berada di jalur sebenarnya. Bus mereka itu ukurannya besar dan sopirnya memaksa untuk masuk. Karena itu  mobil saya kena serempet,” tegas Mey yang terpaksa membawa mobilnya ke Bengkel Zul untuk memperbaiki bagian bodi yang penyok.

Terpisah, Joni Monang, warga kompleks SBC yang turut menggugat pihak Paradep dan saat ini sudah memasuki persidangan ke empat mengatakan,  pihaknya  menggugat ke  Pengadilan Negeri Kota Siantar minta menghentikan aktifitas  bus keluar masuk kompleks SBC yang sejatinya merupakan kompleks rumah toko (ruko). Bukan sebagai lokasi pihak Paradep menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus menumpuk setiap hari sehingga kompleks SBC berubah seperti terminal.

Selain membuat warga kompleks SBC terganggu karena aktifitas bus Paradep membuat bising dan mencemari udara, juga membuat aktifitas lainnya menjadi terganggu. Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vocal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar. “Kalau bus keluar dan saat bersamaan banyak anak-anak, kita kawatir kejadian  yang lebih parah  akan  terjadi lagi, ” kata Monang yang juga menegaskan bahwa gugatan terhadap Paradep ditandatangani 60-an warga.

Sekedar informasi, PT Paradep telah digugat Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC).
Penggugat diwakili Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sementara, pihak Tergugat, PTParadeo (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat III, Kadis  Tata Ruang dan Pemukiman  (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.

Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha dan selama ini  hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2  tahun 2014,  warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.

“Sesuai isi dari lembaran gugatan, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang,” ujar
Muliaman Purba sebagai Penasehat HUkum para Penggugat beberapa hari lalu.

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan,  Tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Mufti di lokasi bencana
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Karena kondisi pasca bencana masih memprihatinkan, Komunitas Siantar Simalungun Satu Rasa (SISISAR) kembali salurkan bantuan kepada korban bencana di...

Read moreDetails
Lahan lokasi eks kebakaran diratakan menggunakan alat berat
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Setelah terjadi kesepakatan antara pedagang dengan pihak Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), pembangunan kios Pasar Dwikora...

Read moreDetails
Kedua tersangka
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Jejak emas batangan seberat 70 gram yang dicuri dari  Toko Emas M A Siregar di Lantai II, Gedung II,...

Read moreDetails
Setelah persidangan selesai
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS     Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Budiman Ricardo Surya Tanjung SE MSi dilantik Walikota Wesly Silalahi sebagai Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, gerak cepat menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, Sabtu...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Rangkaian Rakernas APEKSI XVIII, Ketua TP PKK Kota Siantar Ikuti Ladies Program  

2 Juli 2026 | 13:17 WIB
SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata