SIANTAR, SENTER NEWS
Keresahan masyarakat komplek Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, semakin menjadi Meski telah digugat ke Pengadilan Negeri Kota Siantar karena bertahun -tahun mengganggu aktifitas, pihak PT Paradep kembali buat ulah.
Teranyar, satu unit bus Paradep yang keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan malah menyerempet mobil pribadi warga Komplek SBC di lokasi gerbang. “Mobil saya diserempet bus Paradep di gerbang pintu masuk komplek. ” ujar Mey sebagai pemilik mobil, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskan kejadian yang berlangsung, Senin (19/2/2024) itu membuatnya sempat terkejut. Anehnya, pihak Paradep malah menyalahkan Mey. Sehingga sempat terjadi pertengkaran yang mengundang perhatian warga sekitar. “Padahal, mobil saya berada di jalur sebenarnya. Bus mereka itu ukurannya besar dan sopirnya memaksa untuk masuk. Karena itu mobil saya kena serempet,” tegas Mey yang terpaksa membawa mobilnya ke Bengkel Zul untuk memperbaiki bagian bodi yang penyok.
Terpisah, Joni Monang, warga kompleks SBC yang turut menggugat pihak Paradep dan saat ini sudah memasuki persidangan ke empat mengatakan, pihaknya menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Siantar minta menghentikan aktifitas bus keluar masuk kompleks SBC yang sejatinya merupakan kompleks rumah toko (ruko). Bukan sebagai lokasi pihak Paradep menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus menumpuk setiap hari sehingga kompleks SBC berubah seperti terminal.
Selain membuat warga kompleks SBC terganggu karena aktifitas bus Paradep membuat bising dan mencemari udara, juga membuat aktifitas lainnya menjadi terganggu. Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vocal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar. “Kalau bus keluar dan saat bersamaan banyak anak-anak, kita kawatir kejadian yang lebih parah akan terjadi lagi, ” kata Monang yang juga menegaskan bahwa gugatan terhadap Paradep ditandatangani 60-an warga.
Sekedar informasi, PT Paradep telah digugat Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC).
Penggugat diwakili Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PTParadeo (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.
Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha dan selama ini hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2 tahun 2014, warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.
“Sesuai isi dari lembaran gugatan, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang,” ujar
Muliaman Purba sebagai Penasehat HUkum para Penggugat beberapa hari lalu.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.
Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.
Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)






