BATAM,SENTERNEWS
Terkait soal juru parkir (Jukir) liar maupun resmi ternyata menjadi perhatian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Salim Sos M Si.
“Jukir resmi wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir,” kata Salim Sos M Si. kepada sejumlah jurnalis saat konfirmasi di kantor Dinas Perhubungan, Kota Batam, Senin (4/3/2024)
Dijelaskan, tarif parkir yang baru kendaraan di tepi jalan umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 tentang retribusi parkir yang baru, setelah Perwako No 63 tahun 2024, khusus sanak kebijakan parkir di jalan umum seperti mall.
Untuk tarif dikatakan masih sama. Belum ada perubahan, Roda 2 Rp 2000. Roda 4 Rp 5.000. Roda 6, Rp 6.000. Untuk 15 menit kedepannya kalau lewat dari dua jam, Roda 2 dikenakan tambahan Rp1.000. Roda 4 dikenakan tambahan Rp 2.000. Roda 6 dikenakan tambahan Rp3.000
“Itu Perwako profesipnya. Kita dari sana dapat pajaknya saja 10 persen saja langsung dari Dispenda dari luar tarif parkir jalan umum. Kalau parkir luar tepi jalan umum tarifnya flend tidak ada berubah. Baik untuk Roda 2, Roda 4 dan Roda 6 ke atas, flend untuk berapa lama saja parkir. Kalau masih di tempat jasa dia parkir pertama tapi kalau pindah dari yang pertama di kenakan tarif jasa parkir sebelah,” beber Kadishub Kota Batam.
Dijelaskan, saat ini memang banyak oknum oknum yang manfaatkan kondisi dengan mengatasnamakan Jukir seperti jembatan Barelang maupun tempat tertentu lainnya. Dan, Jumat lalu pihaknya melakukan razia Jukir liar atau pungli di atas jam operasional jam 10 Wib.
“Jam Jukir resmi atau jam operasional dari jam 06 Wib sampai jam 10 malam. Kalau ada Jukir di atas jam operasional atau jam 10 malam, itu Jukir liar,” ujarnya lagi.
Untuk mengetahui lahan resmi Jukir dan tak resmi maupun oknum Jukir resmi atau tidak resmi, lahan lokasi resmi memiliki SK dari Walikota maupun dari Kepala Dinas. Kalau oknum yang resmi dari dinas dibekali baju, kartu tanda mengenal, topi dan peluit.
“Jukir ada petugasnya. Dan Insyaallah dalam tahun ini ada baju baru untuk jukir lebih kurang lima ratus lima puluh,” katanya.
Dijelaskan juga, apabila kalau masyarakat melihat ada indikasi indikasi di lapangan tentang Jukir tak dilengkapi KTA, baju, peluit topi karcis, dapat menghubungi no call sentral dinas dan atau langsung laporkan ke penindakan. Kita melayani 24 jam. Jangan lupa poto orangnya dan tulis lokasinya,” kata Kadishub mengakhiri. (Mj)






