Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Rapat paripurna yang tidak kourum

Rapat paripurna yang tidak kourum

Anggota Dewan Tak Korum, Wali Kota Tak Hadir, DPRD Siantar Terancam Tak Gajian

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 November 2022 | 06:09 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Rancangan APBD Siantar 2023 kembali gagal dibahas. Masalahnya, selain kehadiran anggota DPRD Siantar tidak korum, Wali Kota juga tidak hadir. Kalau tidak juga dibahas sampai batas waktu ditentukan, bakal tak gajian selama 6 bulan, Rabu (16/11).

Seyogianya, rapat paripurna pembahasan Rancangan APBD Siantar 2023 yang dipimpin
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, berlangsung sekira Jam 10.00 WIB. Namun karena kehadiran para anggota dewan masih sepi, terpaksa molor setengah jam.

Kemudian, setelah rapat dibuka dan pimpinan rapat membacakan daftar hadir, dari 30 dewan yang hadir hanya 16 orang. Sehingga tidak korum. Selanjutnya, rapat diskors untuk kedua kali. “Karena belum korum, kita skors paling lama 1 jam,” ujar Timbul Marganda Lingga mengetuk palu tiga kali.

Ternyata, setelah rapat kembali dibuka, anggota DPRD Siantar Daud Simanjuntak langsung melakukan intruksi dengan mempertanyakan kehadiran Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani. “Sampai saat ini, Wali Kota belum juga hadir. Kemana Wali Kota?” tanyanya.

Menanggapi intruksi tersebut, Ketua Timbul langsung mempersilahkan Sekda Budi Utari yang duduk di kursi bagian belakang pimpinan dewan. “Disini ada Sekwan, langsung saja kita persilahkan pihak Pemko menjawab,” kata Timbul Lingga.

Ternyata, Sekda Budi Utari mengatakan, Wali Kota berada di luar kota. “Kami sampaikan pada forum ini, Ibu Wali Kota melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Itu sudah teragenda sebelumnya,” ujar Budi.

Menanggapi pernyataan Budi Utari, Timbul Marganda Lingga mengatakan kehadiran Wali Kota dalam pembahasan Rancangan APBD 2023 merupakan keharusan. Untuk itu, rapat paripurna tersebut sempat hening.

Di antara keheningan tersebut, Wakil Ketua Mangatas Silalahi mempertanyakan mengapa saaat ada jadwal pembahasan APBD, Wali Kota berada di luar daerah. Kemudian, ada juga anggota DPRD Siantar yang melakukan perjalanan dinas keluar kota. “Ini sangat kita sayangkan, seharusnya pembahasan APBD diprioritaskan,” katanya.

Usai rapat paripurna yang tertunda, pimpinan DPRD Siantar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) tidak lagi rapat menentukan jadwal pembahasan lanjutan. Tetapi, akan langsung dikordinasikan kepada Gubernur atau pemerintah pusat.

“Ya, tidak ada lagi rapat Banmus, kita akan langsung berkoordinasi kepada Gubernur atau pemerintah pusat. Rapat tadi yang terakhir dan kita pada dasarnya ingin melakukan yang terbaik membahas APBD tetapi nyatanya gagal,” ujar Timbul Marganda Lingga.

Sementara, terkait akan adanya sanksi bahwa para anggota DPRD Siantar tidak akan gajian apabila gagal membahas APBD Siantar 2023 sampai batas waktu 30 November 2022, pimpinan DPRD enggan menanggapi. “Nantilah kita koordinasikan kepadap pihak yang berkompeten,” ujar Timbul Marganda Lingga untuk kemudian berlalu besama pimpinan dewan.

Terkait sanksi akan tidak gajian tersebut, ketentuannya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 106 ayat (3). Intinya mengatakan, apabila DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang sanksi administrasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2). Dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui Perda tentang APBD tersebut, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Sementara, Sekwan, Eka Hendra didampingi Bendahara DPRD, Binahar Lumban Gaol dan Bagian Keuangan Sutiani yang dikonfirmasi tentang sanksi administrasi tersebut, mengatakan belum mengetahui secara jelas. Untuk itu, akan dikoordinasikan dengan pemerintah atasan.

Sementara, soal hak-hak keuangan DPRD menurut Bendahara DPRD, Binahar Lumban Gaol terdiri, gaji dan tunjangan dan itu ada diatur pada PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dijelaskan, gaji diantaranya uang representase. Tunjangan, berupa beras, tunjangan anak, tunjangan istri. Tunjangan alat kelengkapan seperti tunjangan Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan Dewan serta tunjangan komisi dan ada tunjangan transportasi.

Selanjutnya, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif yang diberikan kepada anggota DPRD. Sedangkan pimpinan tidak diberikan karena sudah memiliki rumah dinas yang difasilitasi pemerintah. Kemudian, tunjangan jabatan dan tunjangan paket.

“Sekali lagi kalau soal sanksi kita masih akan berkoordinasi kepada pemerintah atasan untuk mengetahui bagaimana regulasi dan apa saja yang tidak diberikan hak keuangannya,” ujar Binahar mengakhiri. ( In )

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS  Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih  bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, tandatangani komitmen bersama...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pemkab Simalungun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Sosial salurkan bantuan kepada warga terdampak bencana angin...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS   Kapolres Simalungun yang semula dijabat AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, kini resmi digantikan  AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Tim Jahtanras  Sat Reskrim Polres Simalungun, ringkus pria berinisial JS, pelaku pencurian tiga unit handphone (HP) milik seorang petugas...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Ketika melangkah ke kamar mandi, saksi Alpariji Siahaan (12) melihat Andika Syahputra (23), terbaring dengan posisi telungkup di belakang...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pemkab Simalungun lakukan peluncuran resmi Aplikasi SIMARATUR (Sistem Informasi Manajemen Aparatur Nagori) oleh Bupati Simalungun, Dr H Anton...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata