SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Warga Nagori Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terduga bandar sabu-sabu berinisial BII (25) alias Bayu diamankan personel Polres Simalungun Polsek Sidamanik.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK M. melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SHmengatakan penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu( 27/5/ 2023) sekira jam 11.30 WIB.
Sat Narkoba Polres Simalungun mengaku telah menerima Bayu yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika jenis sabu-sabu itu dari personil Polsek Sidamanik Resor Simalungun.
Dari hasil penangkapan yang berawal adanya informasi dari masyarakat, ditemakan sejumlah barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram.
“Selain aitu, turut ita amankan uang Rp 340 ribu, 1 unit handphon merek Vivo, 1 buah pulpen merk nekada, 1 buah tas kecil warna coklat dan 1 buku Notes,” ujar AKP Adi, Minggu (28/5/2023) sekira Pkl.17.30 WIB.
Saat dilakukan introgasi, barang bukti itu miliknya itu akan dijual kembali dan diperoleh dari pria di daerah Sidamanik “Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Adi. (rel)






