SIANTAR,SENTERNEWS
Meski sudah ditetapkan KPU Siantar sebagai Caleg Partai Solidaritas (PSI) nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Siantar, Horas Sianturi ternyata pindah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Siantar. Bahkan, menjabat sebagai ketua.
Pernyataan itu disampaikan, Horas Sianturi sembari memperlihatkan SK yang diterimanya tanggal 14 Desember 2024. No 630/S/PIMNAS-PKN/XII/2023. Tentang susunana pengurus Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PC PKN) Kota Pe,matang Siantar Priode 2023-2027.
“SK ini ditandatangani Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekjen Srimuliono. Jadi, saya bukan lagi sebagai Caleg PSI untuk DPRD Siantar. Bahkan, SK ini sudah kami serahkan kepada KPU Kota Siantar,” katanya, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan, untuk surat pengunduran diri sebagai Caleg PSI akan menyusul. Rencananya akan akan disampaikan minggu kedua bulan Januari 2024. “Pada AD ART PSI, kalau Caleg sudah pindah partai, harus mundur atau diberhentikan. Jadi silahkan saya diberhentikan karena tetap akan mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Kemudian, dalam PKPU No 10 Tahun 2023 menurutnya tidak ada sanksi bagi Caleg yang mengundurkan diri. Kecuali untuk Calon Kepala Darah. “Jadi, kami ada sembilan orang yang sudah masuk DCT sebagai Caleg PSI, tetap akan mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Apabila KPU menyatakan tidak boleh mengundurkan diri karena telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Horas Sianturi dan kawan-kawan menyatakan siap mendatangi Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Meminta kepada panitia TPS untuk mencoret nama Horas Sianturi dan delapan Caleg lainnya. Dan, minta supaya dicatat pada papan pengumuman di TPS tersebut. Selain itu, Horas Sianturi dan kawan-kawan juga siap mengumumkan kepada masyarakat supaya tidak dipilih karena sudah bukan Caleg PSI lagi.
Lebih lanjut dikatakan, pengunduran diri para Caleg PSI tersebut merupakan dampak dari pemberhentian Ketua PSI Kota Siantar, Samuel Sianturi yang dilakukan Ketua Umum PSI , Kaesang Pangareb secara sepihak.
“Kalau pemberhentian Ketua PSI Kota Siantar itu kami nilai sepihak karena selama ini Samuel Sianturi sudah membangun PSI di Kota Siantar. Mulai verifikasi sampai mengantar para Caleg mendaftar ke KPU. Jadi, itulah, makanya ada sembilan Caleg yang mundur,” ujarnya mengakhiri.
Terpisah, komisioner KPU Kota Siantar, Roy Mansen Simarmata sebagai Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU mengatakan, silahkan saja Horas Sianturi mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg PSI. Namun, KPU tidak akan melakukan pencoretan. Karena DCT tidak berobah.
“Caleg itu diajukan partai politik. Bukan pribadi. Jadi, yang membuat atau mengajukan pengunduran diri Caleg tentu partai politik. Sedangkan KPU sampai saat ini belum ada menerima surat pengurus pusat PSI,” ujar Roy Mansen Simarmata.
Kemudian, kalau ada rencana Horas Sianturi mendatang TPS pada hari pencoblosan, menurutnya tidak ada larangan. Apalagi mengumumkan diri supaya tidak dipilih karena sudah bukan Caleg PSI. Hanya saja, itu di luar dari kewenangan KPU.(In)






