SIANTAR, SENTERNEWS
Dalam sebulan, mulai 13 sampai 25 Mei 2026, Sat Resnarkoba Polres Siantar ungkap 10 kasus narkoba. Dengan mengamankan 17 tersangka, barang bukti 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, dan 4.000 ml etomidate.
Fakta tersebut disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi kepada wartawan di Mapolres Siantar, Selasa (26/05/2026).
Pengungkapan terbesar terjadi pada kasus peredaran ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram. “Ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Siantar,” tegasnya.
Dijelaskan juga, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja keras personel dan informasi dari masyarakat yang dipastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. (Ad)





