Senter News
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Ketua Permahi Siantar
Foto: IST

Ketua Permahi Siantar Foto: IST

DPC Permahi Siantar Minta Pansus Hak Angket Tidak Teledor

Penulis: Redaksi Senternews.com
4 Maret 2023 | 17:47 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Dewan Perhimpunan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Cabang Pematang Siantar minta supaya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar tentang pelantikan 88 pejabat ASN Pemko Siantar yang diduga menyalahi, jangan sampai teledor. Apalagi memperlama persoalan tersebut.

“Kalau sudah jelas ditemukan Walikota Siantar melakukan pelanggaran, ajukan ke Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat agar diusulkan dan diputuskan langsung oleh Mahkamah Agung,” ujar Ketua Permahi Siantar, Michael Hutajulu melalui keterangan pers, Sabtu (4/3/2023).

Terkait dengan adanya pengajuan anggaran dikatakan hal urgensi untuk berjalannya kinerja Pansus Hak Angket DPRD Siantar. Namun, segera selesaikan tugas yang sudah dimulai demi tujuan hukum yang berkeadilan yang dimana sebagai wakil rakyat mengedepankan kesehjahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan Walikota Pematang Siantar melantik 88 Pejabat ASN sesuai SK No: 800/929/IX/WK-THN 2022, tanggal 2 September 2022 , dikatakan tidak sesuai UU No 23 Tahun 2014 pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 tentang Pemerintah Daerah Juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI No 5 Tahun 2019 ayat (3) & (4) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ASN.

“Kita melihat, kebijakan Wali Kota itu langsung ditanggapi DPRD Siantar untuk selanjutnya dilakukan pembentukan Pansus. Karena ketuanya Bapak Suandi Sinaga, mantan perwira Polisi yang pernah sebagai Kanit Reskrim, sebagai mantan penyidik, tentu sangat teliti,” ujar Micahel Hutajulu.

Sesuai kajian DPC Permahi Siantar, ada beberapa poin dari pasal-pasal khususnya dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan untuk menguatkan Pansus Hak Angket DPRD Kota Siantar.:

Pertama, pasal 78 ayat (2) poin f & i dikatakan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (diberhentikan) karena; (f) melakukan perbuatan tercela, (i) mendapatkan sanksi pemberhentian.

Kedua pasal 79 ayat (1) ; Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketiga pasal 80 ayat (1) huruf a dikatakan; pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Ada lagi beberapa kajian DPC Permahi terkait pemberhentian Wali Kota harus berdasarkan pembuktian yang kuat dari lembaga yang berwenang yakni DPRD yang menyusun Hak Angket sebagai bukti dokumen,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Unjukrasa GMKI Siantar-Simalungun: “Walikota Siantar Gagal!”

22 Juni 2026 | 17:49 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai, Walikota Siantar gagal melaksanakan 13 program yang ditetapkannya. Seperti yang...

Read moreDetails
Henry Yahya dan Surati
ANEKA RAGAM

Program MBG Sebaiknya Diganti Pakai Uang Kontan

21 Juni 2026 | 15:31 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi sorotan di tingkat pusat...

Read moreDetails
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian saat melakukan pertemuan dengan pedagang
ANEKA RAGAM

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: Pedagang Tidak Melawan Pemerintah Tapi Siap Bangun Kios Sendiri

21 Juni 2026 | 15:18 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Demi kebutuhan hidup, pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora Parluasan Kota Siantar  siap membangun kios dengan biaya sendiri. Itu...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Ketua PAC Pemuda Pancasila Siantar Selatan Franz Theodore Sihaloho Ucapkan Selamat kepada Andika Prayogi Sinaga

20 Juni 2026 | 17:08 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Franz Theodore Sihaloho, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Siantar Selatan ucapkan selamat kepada Andika Prayogi Sinaga...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Data dan Verifikasi Korban Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya data dan verifikasi pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora, Kota...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Masa Bhakti 2026-2029

19 Juni 2026 | 20:40 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kepercayaan kader terhadap kepemimpinan Andika Prayogi Sinaga kembali terbukti. Karena,  Delapan pengurus ranting secara bulat memberi dukungan. Sehingga Andika...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Unjukrasa GMKI Siantar-Simalungun: “Walikota Siantar Gagal!”

22 Juni 2026 | 17:49 WIB
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Diwakili Wakil Walikota Hadiri Khitanan Massal Gratis

22 Juni 2026 | 08:52 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Ketua TP PKK Hadiri Konser Bertabur Bintang

22 Juni 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Pembukaan Street Food Jilid 3 di Kota Tua Gorontalo: Bupati Simalungun Apresiasi Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

21 Juni 2026 | 22:59 WIB
ANEKA RAGAM

Program MBG Sebaiknya Diganti Pakai Uang Kontan

21 Juni 2026 | 15:31 WIB
ANEKA RAGAM

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: Pedagang Tidak Melawan Pemerintah Tapi Siap Bangun Kios Sendiri

21 Juni 2026 | 15:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

21 Juni 2026 | 09:26 WIB
SEREMONIAL

FASI XIII Tingkat Sumut Tahun 2026 Resmi Dibuka Walikota Siantar

20 Juni 2026 | 18:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

20 Juni 2026 | 17:52 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 17:31 WIB
ANEKA RAGAM

Ketua PAC Pemuda Pancasila Siantar Selatan Franz Theodore Sihaloho Ucapkan Selamat kepada Andika Prayogi Sinaga

20 Juni 2026 | 17:08 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata