SIANTAR, SENTERNEWS
Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas narkoba. Terbukti, berhasil menciduk terduga pengedar sabu berinisial N.A.W (30) di pinggir Sungai Siantar, Selasa (26/05/2026) sore.
Penangkapan yang berawal adanya informasi dari masyarakat itu dilakukan Unit Intel Kodim 0207/SML di Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun, sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya indikasi kuat, laporan diteruskan ke Dandim 0207/SML Letkol Inf Gede Agus D.P. Perintah penindakan pun segera dikeluarkan.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan NAW, warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat. Barang bukti, di antaranya 40 paket klip kecil berisi sabu dengan berat 8,84 gram, 1 unit HP Oppo, power bank, charger, tas sandang hitam, dan uang tunai Rp20 ribu.
Terduga pelaku sempat dibawa ke Koramil 03/Siantar Selatan untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini bukti respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Sinergi warga dan TNI-Polri penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata pihak Kodim 0207/Simalungun.
Kodim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.(Rel)





