SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sempat kabur menggunakan mobil Avanza, diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun, menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis demi keamanan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (04/06/2026).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA mengatakan, penangkapan itu berawal saat sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP milik warga hilang di Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Dengan gerak cepat, Kanit I bersama anggota Opsnal Jatanras, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik berhasil meringkus pelaku berinisial MG (20), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar lengkap dengan barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kabur menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik BK 1386 WU. Setelah diselusuri, keduanya terditeksi berada di kawasan Perumahan Karang Sari Permai.
“Tim langsung terjun ke lokasi dan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza yang mereka gunakan untuk melarikan diri,” ucap AKP Wisnugraha.
Kedua pelaku, berinisial AR (21) warga Kelurahan Tambun Nabolon Kota Siantar dan AS (18), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
“Turut diamankan satu buah tas sandang berisi gunting yang diduga digunakan sebagai alat bantu aksi kejahatan. Jadi tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha. (In)






