SIANTAR, SENTERNEWS
Karena masa kontrak akan habis bulan November 2026, sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Pemko Pematangsiantar akan dievaluasi dan verifiasi. Bagi yang memenuhi kriteria, akan diperpanjang.
“Evaluasi dan verifiasi menjadi tahapan penting sebelum keputusan perpanjangan kontrak kerja ditetapkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, Rabu (15/10/2026).
Dijelaskan, tahap mengunggu hasil evaluasi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tempat PPPK bertugas. Karena, penilaian tentu dilakukan para pimpinan kerja masing-masing. “Jadi, kita sedang menunngu penilaian itu,” imbuhnya.
Verifikasi meliputi berkas sebagai tahapan yang harus dilalui, bertujuan untuk memastikan setiap keputusan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu, didasarkan pada kelengkapan administrasi, hasil evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Setelah tahapan evaluasi dan verifiasi tersebut selesai, akan dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak yang akan diupayakan bulan November 2026 mendatang.
Ditegaskan juga, sembari menunggu hasil penialaian dari pimpinan OPD tentu akan dilakukan pemeriksaan berkas lebih rinci. Bagi yang tidak masuk kerja tentu akan dilakukan evaluasi. Artinya, SK perpanjangan kontrak dapat tidak diperpanjang.
Sementara, dari hasil laporan evaluasi yang disampaikan dan diterima BPKSDM. Terdapat satu PPPK Paruh Waktu yang tidak pernah masuk bekerja. “Itu masih kita dicek lagi sama staff. Demikian juga di OPD lain,” kata Timbul lagi.
Diinformasikan, di Pemko Pematangsiantar ada 33 PPPK Paruh Waktu yang secara kelembagaan di OPD masing-masing telah disurat BKPSDM. Rinciannya 12 orang berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, 21 lainnya merupakan pegawai non ASN yang belum tercatat dalam basis data BKN.
Sebanyak 33 PPPK Paruh Waktu tersebut ditempatkan di Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Dr. Djasamen Saragih.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kecamatan Siantar Timur dan Kecamatan Siantar Barat. (In)







