SIANTAR, SENTERNEWS
Perjuangan panjang para korban dugaan penipuan Koperasi Swadharma yang disebut melibatkan BNI di Kota Pematangsiantar, kembali dirundung duka di tengah penantian penyelesaian pengembalian dana Rp4,2 miliar.
Pasalnya, setelah tiga orang lebih dulu meninggal, Lasma Tiurma Sitorus, Serpiner Sihite dan Medi Situmorang, menyusul Mery Pasaribu. Disemayamkan di rumah duka, Jalan Semangka Raya, Perumnas Batu 6, Kabupaten Simalungun, Rabu (10/06/2026).
Kasus yang diperjuangkan para korban untuk mendapatkan haknya itu, sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun melalui berbagai jalur. Mulai dari proses hukum, penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPRD Sumatera Utara, hingga aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Di tengah suasana duka, Meta Pakpahan ebagai anak yang telah ditinggalkan sang ibu, Mery Pasaribu menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan perhatian terhadap nasib para korban yang hingga kini masih menunggu kepastian.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar penantian yang dibawa mati oleh orang tua kami dapat segera berakhir dengan penyelesaian yang adil. Jangan sampai ada korban lain yang meninggal dunia sebelum hak-haknya dipenuhi,” ujar Meta Pakpahan.
Menurut keluarga korban, persoalan itu tidak lagi semata-mata menyangkut kerugian materiil. Tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Penantian yang berkepanjangan telah menguras tenaga, pikiran, dan harapan para korban yang sebagian besar telah lanjut usia.
Meninggalnya empat korban menjadi gambaran pahit dari panjangnya proses yang mereka jalani. Keluarga dan korban yang masih bertahan berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tidak ada lagi keluarga yang harus kehilangan orang tercinta dalam penantian yang belum berujung.
Dijelaskan juga, peristiwa itu sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap sengketa yang menyangkut hak masyarakat memerlukan penyelesaian yang cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan yang semakin luas. (In)







