SIANTAR, SENTERNEWS
Sebanyak 15 orang korban penipuan Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar mendesak PT BNI Cab. Pematangsiantar membayar ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada mereka. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) PK No. 1278 PK/Pdt/2023.
Desakan itu disampaikan 15 orang korban Koperasi Swadarma kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Rinto Leoni Manullang saat berunjukrasa di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Selasa (09/06/2026).
Di depan pintu masuk kantor PN dari kaca yang dijaga puluhan aparat kepolisian dari Polres Siantar, kaum ibu berteriak-teriak agar PN Kota Siantar benar-benar berpihak kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma yang sudah berusia lanjut.
”Kasus ini tidak tuntas juga sampai 10 tahun dan sudah ada yang meninggal dunia. Apakah pengadilan tetap membiarkan supaya semua meninggal?” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai Koordinator 15 orang Korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar, melalui pengeras suara.
Saat itu, massa aksi didampingi Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) memita agar Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang menerima mereka. Namun, karena ditunggu-tunggu tidak datang juga, kaum ibu itu mulai emosi.
Bahkan, seorang ibu yang menggunakan kursi roda dekat pintu masuk kantor PN Siantar sempat menangis-nangis agar dipertemukan dengan Ketua PN Kota Siantar. Kemudian, ada yang berusaha menerobos pihak kepolisian dan mengetuk-negetuk pintu kaca.
Setelah sekitar dua jam lebih berorasi, massa aksi akhirnya diterima Ketua PN Rinto Leoni Manullang di salah satu ruangan yang berlangsung tertutup. Pertemuan diperkirakan berlangsung alot karena baru selesai sekitar tiga jam kemudian.
”Ya, tadi sudah ada pertemuan, tapi, hasilnya mencewakan kita,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan usai keluar dari ruangan kantor PN Kota Siantar.
Dijelaskan tuntutan mengeksikusi Putusan Mahkamah Agung /2023 tidak dapat dilaksanakan karena PT BNI Cab. Pematangsiantar melakukan perlawanan terhadap hasil mediasi yang dilakukan PN Pematangsiantar agar membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp2,8 miliar .
”Sementara, persidangan Perlawanan yang dilakukan pihak BNI itu sedang dalam
proses sidang kedua. Tapi, Ketua PN mengatakan akan dipercepat karena sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu,” kata Hotna Lumasi.
Apabila sidang selesai dan sudah di putusan PN Kota Siantar, pihak yang kalah dapat mengajukan banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali. Kemudian, setelah ada keputusan tetap (Inkrah) selanjutnya akan diketahui apakah Putusan MA dapat dilaksanakan atau tidak.
“Kalau melihat proses sidang yang akan berlangsung panjang itu, berarti perjuangan kita sama saja mulai dari nol. Padahal, selama sepuluh tahun kita sudah sangat capek berjuang,” kata Hotna Lumasi didampingi korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar.
Sebelum meninggalkan halaman kantor PN Kota Siantar , kaum ibu itu menyatakan siap untuk menghadiri persidangan perlawanan yang dilakukan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar. (In)







