SIANTAR, SENTER NEWS
Sejak pendaftaran dibuka mulai 11 Desember dan akan berakhir, 20 Desember 2023, jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang mendaftar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar ternyata masih minim atau belum mencukupi kebutuhan
Pernyataan itu disampaikan kata Nurbaiyah Siregar komisioner KPU Kota Siantar. Namun demikian KPU Siantar tetap berusaha untuk dapat memenuhi kouta sebanyak 5.572 orang untuk ditempatkan di 796 TPS dengan ketentuan 7 orang per TPS.
“Menurut data yang sudah masuk sehari sebelum pendaftaran di tutup, jumlah yang dibutuhkan masih kurang. Kalau jumlah pastinya belum permanen karena masih terus bergerak dan kita masih menunggu. Yang pasti masih kurang,” kata Nurbaiyah, Selasa (19/12/2023).
Kekurangan tersebut dikatakan terdapat di beberapa kelurahan dari delapan kecamatan. “Kalau dimana saja yang masih kurang, memang belum didata secara pasti. Tapi, khusus di Kecamatan Siantar Marimbun belum cukup,” kata Nurbaiyah, Komiisioner KPU dari Devisi SDM dan Farmas.
Untuk menutupi kekurangan meski waktunya semakin mepet, Nurbaiyah mengatakan bahwa pada tiga hari terakhir, pihak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kelurahan sudah diminta lagi untuk kembali mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Namun, apabila sampai hari terakhir jumlah yang dibutuhkan tetap belum cukup, KPU tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Hanya saja, pihak PPK dan PPS diminta merekrut atau mengajak masyarakat secara langsung. Namun, tetap harus memenuhi persyaratan administrasi meski itu tidak diverifikasi pada awal perekrutan.
Nurbaiyah menjelaskan, salah satu kurangnya minat masyarakat untuk mendaftar sebagai KPPS yang diterima dari PPK dan PPS, terkait surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan Puskesmas. Apalagi harus membayar antara Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu.
Selain itu, banyak masyarakat yang persyaratannya hampir sama dengan perekrutan KPPS, sudah direkrut partai politik menjadi saksi partai politik. Kemudian, masih ada pemikiran bahwa menjadi KPPS itu berat mengingat kerja KPPS pada Pemilu 2019 lalu cukup berat. Padahal, kerja untuk Pemilu 2024 ini lebih ringan.
“Pastinya kerja KPPS untuk Pemilu 2024 ini lebih ringan. Kalau perhitungan suara tidak lagi harus di selesaikan hari iti juga sampai malam hari. Noleh dilanjutkan pada esok paginya. Kemudian, honor dari KPPS juga lebih tinggi dibanding Pemilu 2019 lalu,” katanya.
Dijelaskan juga, kalau untuk honor KPPS pada Pemilu 2019 besarannya hanya Rp 650 ribu. Sedangkan untuk Pemilu 2024, honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan untuk anggota Rp 1,1 juta.
Terpisah, hasil wawancara media ini kepada sejumlah warga mengaku tidak mengetahui ada penerimaan KPPS di Kota Siantar. Karena, sosialisasi tidak begitu terbuka. Sehingga, tidak semua yang mengetahui.
“Saya sendiri baru mengetahui tiga hari lalu ada penerimaan KPPS. Tapi, karena nama saya sudah sempat didaftarkan menjadi saksi partai politik salah satu partai untuk ditempatkan di TPS, tak ada waktu lagi mendaftar jadi KPPS,” ujar Ilham salah seorang warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Sementara, warga lainnya mengatakan pengumuman pendaftaran KPPS terlambat dibanding dengan perekrutan untuk saksi partai politik. “Ya, karena lebih dulu mengetahui ada perekrutan saksi untuk partai politik, orang mungkin tidak mendaftar menjadi KPPS,” ujar warga.
Dijelaskan juga, untuk menjadi saksi partai politik sudah didata sejak tiga bulan sebelum pendaftaran KPPS. Gaji untuk saksi partai politik memang sekitar 400 ribu sampai 600 ribu. “Kalau pengumuman untuk KPPS dilaksanakan sebelum merekutan saksi partai politik, mungkin untuk KPPS banyak juga atau cukup,” katanya.(In)






