BATAM, SENTER NEWS
Kasus pengeroyokan terhadap seorang buruh di Kota Batam terkesan diabaikan dan tidak mendapatkan keadilan. Padahal, korban sangat berharap agar keadilan segera ditegakkan.
Pernyataan itu disampaikan korban berinisial TW, Rabu (7/2/2023) yang telah melaporkan tiga orang tak dikenal sebagai pelaku ke Polresta Balerang. Nomor : STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang, Senin, tanggal 04 Juli 2023.
Pada laporannya idisebutkan bahwa lokasi kejadian berlangsung di Jalan Muara Takus, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Sementara, korban menyatakan bahwa kasus pengeroyokan yang dialami sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.
“Ia bang, kasusnya belum ada proses dan tindak lanjut dari pihak Polresta Barelang. Sudah enam bulan lebih,” kata TW sembari berharap agar Kapolresta Barelang bahkan Kapolda Kepri segera membantu menangani kasus yang dialaminya.
“Saya sebagai masyarakat yang baik hanya menuntut keadilan. Di lain sisi, saya tidak memiliki wewenang untuk bertindak mencari dan menangkap para terlapor,” pungkasnya.
Terrpisah, Kuasa Hukum TW, Adv. Saferiyusu mengatakan, kasus yang dilaporkan korban memang terkesan mandek karena belum ada titik terang dari Penyidik Polresta Barelang.
“Kasus ini sudah enam bulan lebih dan sampai saat ini masih terkantung-kantung. Belum ada kepastian hukum bagi korban,” ungkap Feri, sapaan akrab kuasa hukum TW.
Adv. Feri menambahkan, jika menelisik Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri ketentuan penanganan laporan ternyata diberi jangka waktu penanganan perkara, sesuai pasal 31 (2) disebutkan, batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Selanjutnya termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 14 dikatakan “Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Adv. Feri.
Adv. Feri berharap agar kasus yang sudah mengendap lama itu idapat menemukan titik terang bagi korban. “Klien saya yang sudah lama menunggu minta laporannya segera diproses sehinnga tidak seperti mengambang seperti sekarang,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolda Kepri juga diminta segera bertindak dalam pelaksanaan penyidikan guna menuntaskan perkara dengan Nomor LP: STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang tersebut. (Mj)






