SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dalam waktu kurang dari 48 jam, pria berinisial Sur (36) yang melarikan sepeda motor temannya, Supriadi (57) diringkus tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun.
“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan responsif dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan SH MH, Kamis (28/06/2026).
Kejadiannya bermula saat pelaku Sur meminjam sepeda motor temannya Supriadi di lapo tuak milik Lisa di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Minggu malam (24/05/2026), sekira pukul 20.00 WIB.
“Alasan pelaku meminjam sepeda motor temannya itu untuk beli rokok. Tapi, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kembali juga sampai pukul 21.00 WIB,” kata Kapolsek.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku yang ternyata tidak ketemu. Karena mengalami kerugian sekitar Rp13 juta kehilangan sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam merah nomor polisi BL 5746 RN, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Malela, Selasa (26/05/2026) pukul 11.00 WIB.
Setelah laporan diterima, hari itu juga tersangka berhasil diamankan, dari Lapo Tuak Janam di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun bersama sepeda motor korban.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (In)






