BATAM, SENTERNEWS
Disebut tidak menjalankan perintah pengadilan, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 9 orang jajaran di Kantor Pos Gakkum, Batam, Provinsi Kepri akan dipolisikan LSM LIRA dan PWMOI.
Direktur LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sekaligus Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal kepada media di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan pihak yang melapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena terkait dugaan Abuse Of Power yang diduga merugikan pengusaha pelayaran di Dirjen Gakkum KLHK dan di Kantor Pos Gakkum Batam.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan keputusan pengadilan yang merugikan puluhan milyar pengusaha pelayaran anggota Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo),” kata pria penggiat anti korupsi tersebut.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia untiuk melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dikatakan, Belended Fuel Oil bukan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3). Karena telah melakukan tes DI Sub Departement Oil and Gas Labolatory PT Sucofindo dan diperkuat PT Sarana Inspect Indonesia (SII)- independen surveyer.
Dijelaskan juga, Fuel Oil itu tidak turun di Pelabuhan Batam Indonesia. Tapi hanya transit kapal (Floting Dilaut/ship to ship) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar). Kemudian dipindahkan ke kapal lainnya (ship to ship) sesuai aturan yang berlaku guna dibawa ke tujuan China. Dan sudah memenuhi berbagai persyaratan kegiatan usaha angkut.
Namun saat proses pemindahan yang diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan serta Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, bernama Sunardi, Penyidik PNS KLHK didampingi 3-4 orang staff menggunakan Kapal Patroli KPLP.
Kemudian mengambil sampel Fuel Oil dan melakukan penyegelan Kapal MT Tutuk tanpa dasar, serta tanpa ada perintah, melakukan penyegelan (Pengadilan). Lantas, tidak terima adanya penyegelan karena dinilai tidak sesuai prosedur, PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana. Dan dimenangkan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans sesuai putusan tanggal 27 April 2022.
Namun, pasca Pra Peradilan yang dimenangkan itu, pihak Gakkum KLHK Batam tidak melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam. Tteapi Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil.
Padahal sebelumnya Sunardi cs telah mengambil sampel yang kemudian di pra peradilan. Kemudian dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan Direktur Perusahaan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, menjadi tersangka.
Kemudian, tanggal 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup selaku Penyidik PNS, Antonius Sardjanto memanggil Wiko (Anak Budianto) guna menghadap sejumlah penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam untuk diminta keterangan sebagai tersangka.
“Para penyidik PSN tersebut menyatakan, Fuel Oil adalah limbah B3, tanpa dasar dengan hanya melihat karena berwarna hitam. Padahal sudah ada keterangan hasil laboratorium dari PT Sucofindo maupun laboratorium independen lain yang menyebutkan berdasarakan hasil laboratoriun,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Tim Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin The President Ceter itu.
Dari aspek itulah diduga adanya unsur Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 106, memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan tersangka Pemilik Perusahaan.
LSM LIRA dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menduga adanya Mens Rea (niat jahat atau ada unsur subjektif), persekongkolan jahat dan atau pemufakatan jahat di lingkungan Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepulauan Riau. Dan diduga kasus ini tidak sampai ke Menteri, namun hanya sampai di Dirjen Gakkum KLHK.
Untuk itu LSM LIRA dan PWMOI telah melakukan investigasi dan menelusuri terhadap kasus yang menimpa anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan media belum memperoleh klarifikasi dari Gakkum Batam, Kepri dengan alasan libur jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru)
Selanjutnya, Dirjen Gakkum KLHK, bersama 9 orang aparat Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau akan diadukan karena tidak melaksanakan putusan pengadilan maupun dugaan Abuse of Power yang merugikan pengusaha puluhan milyar.
LSM LIRA dan PWMOI juga mengancam berunjuk rasa ke berbagai instansi. Seperti, Kementerian KLHK, DPR RI dan DPRD, Kekenkopolhukan dan lainnya. “Kita mendesak Gakkum KLHK segera menjalankan keputusan pengadilan agar kapal MT Tutuk segera beroperasi sebagaimana mestinya,” katanya.
Dijelaskan juga, LBH LSM LIRA juga telah mengirimkan surat klarifikasi terhadap kasus tersebut. Selain ke Menteri KLHK, DR Ir Siti Nurbaya juga ke Menkopolhukam, Mahfud Md karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum didua instansi tersebut. Sehingga tidak tuntas,” papar Jusuf Rizal mengakhir. (Mj)






