SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar gagal karena pihak PT BNI Cabang Pematangsiantar menyatakan tidak pernah menyatakan membayar Rp2,8 miliar, korban Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Pematangsiantar, menggelar demontrasi atau unjukrasa, Selasa (26/05/2026).
Daulat Sihombing sebagai Penasehat Hukum 15 orang korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar didampingi kliennya usai mediasi mengatakan, mediasi yang berlangsung tertutup dihadiri Penasehat Hukum PT BNI atas nama, Dian Napitupulu.
Dijelaskan, mediasi yang dilakukan untuk kesekian kalinya. Bahkan, awalnya pihak BNI diminta membayar Rp4,3 miliar secara tanggung renteng sesuai putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023.
Namun, ada kesepakatan sesuai putusan Ketua Pengadilan bahwa BNI bersedia membayar Rp2,8 miliar. Awalnya 15 orang korban koperasi bersikukuh agar pihak BNI membayar Rp4,3 miliar.
“Tapi, karena perjuangan sudah sampai 10 tahun dan terlalu melelahkan, para korban koperasi akhirnya menerima,” kata Daulat Sihombing.
Namun, pada saat mediasi tersebut, penasehat Hukum BNI justru membantah pernah melakukan kesepakatan untuk membayar Rp2,8 miliar. Bahkan, sudah mengajukan keberatan yang perkaranya akan disidangkan tanggal 8 Juni 2028.
”Saat mendengar bantahan bahwa BNI tidak pernah sepakat membayar Rp2,8 miliar, para korban koperasi langsung memaki-maki penasehat hukum BNI itu. Karena suasana sempat kisruh, mediasi yang ternyata gagal, akhirnya ditutup,” beber Daulat.
UNJUKRASA
Kecewa dengan pernyataan penasehat hukum yang mengatakan bahwa pihak BNI tidak pernah menyatakan akan membayar Rp2,8 miliar, korban Koperasi Swadarma akhirnya berunjukrasa ke Kantor PT BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka.
Korban Koperasi didampingi Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) melakukan orasi dan menuntut agar BNI mengembalikan uang anggota Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar sebesar Rp4,2 miliar.
“Kami korban penipuan BNI berkedok Koperasi Bodong yang sudah tutup tahun 2016. Pelakunya Kepala kantor BNI dan jajaran BNI dan pengadilan telah menghukum pelakunya. Tetapi belum mengembalikan uang Rp4,2 miliar,” kata Hotna Rumasi LumbanToruan sebagai korban yang keluarganya mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Pada kesempatan itu, pihak pengunjukrasa meminta agar kepala BNI menemui mereka yang ternyata tidak kunjung datang. Bahkan, seorang ibu korban Koperasi sempat menjerit-jerit dan pingsan.
Melihat situasi tersebut, personel Polwan Polres Siantar yang melakukan pengawalan di pintu gerbang kantor BNI akhirnya berusaha membatu perempuan itu supaya siuman dengan menggunakan minyak kayu putih.
Jelang beberapa saat, Dian Napitupulu sebagai Penasehat Hukum BNI Cab. Pematangsiantar menemui pengunjukrasa. Mengatakan, putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran Rp4,3 miliar secara tanggung renteng belum jelas.
Sedangkan adanya keputusan hasil mediasi yang dilakukan PN Pematangsiantar bahwa pihak BNI akan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp2,8 miliar tidak pernah dinyatakan pihak BNI. Kemudian, penasehat hukum meninggalkan pengunjukrasa.
Suasana aksi akhirnya memanas dan massa aksi kembali melontarkan penyataan kasar kepada pihak BNI. Bahkan, membacakan pernyataan yang intinya agar masyarakat jangan menyimpan uang di BNI Cab.Pematangsiantar karena bisa kena tipu.
Berkisar pukul 16.35 W|IB, massa aksi akhirnya bubar dan berjanji akan tetap berunjukrasa menagih BNI untuk membayar Rp4,3 miliar. (In)







