SIANTAR, SENTERNEWS
Permasalahan pekerja PT Suryatama Harapan Kita (SHK) atas nama Godfrit Freddy Sianturi yang mengaku diberlakukan tidak adil, akhirnya dibahas Komisi I DPRD Siantar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (08/06/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I Robin Manurung. Dihadiri, Godfrit Freddy Sianturi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Robert Samosir. Komisi I dihadiri Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga dan personel lainnya, Erwin Freddy Siahaan, Franz Theodore Sihaloho serta M Tigor Harahap.
Pada kesempatan itu, Godfrit Freddy Sianturi menuturkan tentang apa yang dialaminya. Tahun 2011 masuk kerja di PT STTC Pematangsiantar sebagai Satpam dan 15 tahun kemudian dipindahkan ke PT Surya Harapan Kita yang kemudian pindah ke berbagai wilayah hingga akhirnya ke Depot Sibolga sebagai penanggung jawab stok gudang.
Tanggal 20 Juni 2025, berkelahi dengan Kepala Depot Cabang Sibolga dan Godfrit Freddy Sianturi mengalami patah tulang pada lengan kiri yang harus dioperasi. Meski belum sembuh dan masih kontrol, disuruh bekerja ke Padang Sidempuan.
“Bulan Juli 2025 sampai Februari 2026 gaji sayadipotong dari Rp7.135.00 menjadi Rp4.135.000 per bulan,” katanya.
Kemudian, tanggal 7 November 2025 jabatannya diturunkan dari Kepala Penanggungjawab Sales dan Distribusi menjadi Petugas Umum tanpa ada surat keputusan dan pemberitahuan tertulis.
Selanjutnya mendapat tekanan kerja yang membuat situasi kerja menjadi tidak kondusif dan itu menurut Godfrit Freddy agar membuatnya tidak nyaman bekerja kemudian mengundurkan diri tanpa menadapat hak-hak normatif
Terkait dengan adanya ketidakadilan itu, Godfrit Freddy Sianturi minta Kepada PT SHK mengembalikan gaji dan jabatan seperti semula. ”Apabila tidak dipenuhi, DPRD saya harap dapat menyelesaikan masalah ini,” katanya didampingi sang istri.
Menanggapi permasalah itu, sejumlah personel Komisi I mengajukan beberapa pernyataan dan pertanyaan. M Tigor Harahap mengatakan, masalah yang dihadapi Godfrit Freddy sifatnya pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar.
“Bagaimana kalau soal ketidakadilan di perusahaan lain yang juga banyak terjadi tidak diadukan pekerja? Bagaimana Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan ?” tanyanya.
Kadis Ketenagakerjaan Robert Samosir mengatakan, terkait undang-undang pengawasan ada pada Pemerintah Propinsi Sumatera Utaramelalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III. Apabila ada perusahaan tidak mematuhi aturan, Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar sifatnya hanya koordinasi.
“Soal pekerja bermasalah bisa dimediasi apabila ada pengaduan yang ditindaklanjuti dengan musyawarah melalui Bipartit antar pekerja dengan perusahaan dan kalau tidak ada kesepakatan sampai Tripartit dapat diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” beber Robert Samosir.
Sementara, untuk menindaklanjuti masalah tersebut, akan dilakukan RDP lanjutan tanggal 17 Juni 2026 dengan memanggil PT SHK yang tidak hadir meski sudah disampaikan undangan. Turut juga diundang UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III yang berkantor di Pematangsiantar. (In)







