SIANTAR, SENTERNEWS
Pria beruban berinisial A (49) yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan sebesar 1,1 Kg lebih dan diringkus di Kota Siantar, ternyata sudah empat kali keluar masuk penjara atau empat kali berstatus residivis dalam kasus berbeda.
Pernyataan itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring melalui temu pers hasil Operasi Antik Toba 2026. Berlangsung di Polres Siantar yang dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro, Senin (25/05/2026).
“Tersangka ini sudah empat kali berstatus residivis. Tapi bukan kasus Narkoba. Dua diantaranya, penganiayaan dan pencurian. Sedangkan pengakuan tersangka baru pertama kali ini membawa sabu ke Siantar,” kata AKP Irwanta Sembiring.
Dijelaskan juga, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, langsung dilakukan pemantauan mulai dari gerbang Tol Sinaksak Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, dibekuk bersama barang bukti di stasiun Bus El Divo, Jalan Pattimura samping Ramayana Kota Siantar, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap A, warga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuan Kota Medan itu mengaku membawa sabu dengan imbalan Rp1,5 juta ditambah dengan ongkos Rp500 ribu.
“Kalau sudah selesai akan diberikan lagi. Tapi, belum diketahui berapa besarannya. Sedangkan sabu itu katanya akan diberikan kepada lelaki bernama Jarwo dan itu sedang kita dalami,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Usai konferensi pers, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan terhadap A dengan baang bukti sabu 1,1 Kg lebih itu, merupakan terbesar . “Kita pecahkan rekor dan kita butuh dukungan dari semua pihak,” ujarnya mengakhiri.
Sekedar informasi, melalui konferensi pers tersebut selama Operasi Antik Toba Antik Toba 2026 mulai 13 Mei sampai 02 Juni 2026 di Kota Siantar, Polres Siantar berhasil mengungkap 81 kasus narkoba dan membekuk 29 orang tersangka.
Selain mengamankan sabu sebanyak 453,91 gram, ada juga ekstasi 38 butir, ganja 9.455,25 gram dan 2 unit vape berisi etomidate 18,02 ml. (In)






