SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pemkab Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang jelas dan saling melengkapi
Antara lain, Dinas Kesehatan tentang edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr Dangas Siregar, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan, kerja sama harus menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Sementara, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menekankan, penandatanganan itu bukan kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata.
Salah satu fokus utama, pencegahan perkawinan anak usia dini, yang dinilai menyangkut masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kualitas sumber daya manusia.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.
Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati. (Rm)






