SIANTAR, SENTERNEWS
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pematangsiantar Tahun 2026 tidak akan dibahas Pemko dan DPRD Siantar.
Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat disampaikan kepala daerah kepada DPRD, minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
“Sesuai ketentuannya, Perubahan (P) KUA-PPAS tidak dibahas karena sudah lewat batas waktu dan Perubahan (P) APBD Pematangsiantar 2026 juga tidak akan dibahas,” kata Sekda Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, Selasa (18/08/2026).
Namun, terkait pembahasan P APBD Pematangsiantar 2026 tidak dibahas, bukan menjadi kewajiban. Karena Perubahan dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan atau kondisi anggaran yang memengaruhi keseimbangan APBD.
Dijelaskan juga, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi defisit maupun surplus yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam anggaran.
“Artinya, bisa defisit, bisa kita mengalami surplus kelebihan jadi mengakibatkan proses anggaran kita terancam rendah. Kalau lebih tinggi surplus melebihi anggaran. Makanya yang dibutuhkan perubahan APBD. Dan perubahan APBD sifatnya tidak wajib,” ujarnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp49 miliar dan diperkirakan sekitar Rp60 miliar, Pemko Pematangsiantar tentunya akan melakukan efisiensi anggaran.
“Efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan menunda sejumlah kegiatan dan pelaksanaannya digeser untuk membantu menutup defisit anggaran. SiLPA lebih besar estimasi dari realisasi, jadi kita harus efisiensi,” katanya.
Selain soal Perubahan APBD, Pemko Pematangsiantar juga masih menunggu kepastian terkait Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong, telah dikembalikan sebesar Rp190 miliar.
Untuk itu, Pemko dikatakan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan. Namun, estimasi yang dibawa mengacu pada APBD tahun sebelumnya. Setelah ada surat resmi dari Kementerian Keuangan akan dibahas lagi bersama DPRD.
Sekedar informasi, KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi makro, sedangkan PPAS merinci program prioritas beserta batas maksimal anggaran sementara.






