SIANTAR,SENTERNEWS
Pemko Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Rangkaian penyusunan RPB dimulai melalui rapat persiapan, 6 Agustus 2026. Dilanjutkan dengan Konsultasi Publik, 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir, 4 September 2026, hingga FGD Finalisasi RAD-PRB, 15 September 2026.
Proses tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan penanggulangan bencana benar-benar sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan Kota Pematangsiantar.
Rangkaian penyusunan RPB itru sekaligus untuk mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Angkatan 12.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjelaskan, RPB dan RAD-PRB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan akan diterjemahkan melalui aktivitas, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
“Upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” ujar Sekda .
Pada saat yang sama, Pemko Pematangsiantar juga sedang mempersiapkan Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana. (In)






