SIANTAR,SENTERNEWS
Polres Siantar musnahkan barang bukti ganja sebanyak 77.836,92 gram dan 1.122,69 gram sabu dari 8 laporan polisi dengan 9 tersangka. Berlangsung di halaman Sat Resnarkoba, Selasa (9/06/2026) pukul 14.15 WIB.
“Pemusnahan ini bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan bentuk transparansi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH yang memimpin pemusnahan.
Hadir juga Walikota Siantar Wesly Silalahi, perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, Dandim 0207/SML, Kajari, BNNK, MUI, Dekan FH USI, dan unsur Forkopimda lainnya.
Para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara sudah inkrah, sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.
“Saya mengajak warga Pematangsiantar untuk terus waspada. Laporkan segera jika melihat aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba,” ujarnya. (Rel)







