SIANTAR,SENTERNEWS
Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mengundang sorotan dari Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja se kota Pematangsiantar. Bahkan, Polres Pematangsiantar diminta mengungkap kasus tersebut secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi. Memproses siapapun yang terlibat.
Pernyataan itu disampaikan pada pertemuan di Siantar Hotel. Dihadiri Ketua Silau Raja Kota Pematangsiantar Lasman Malau, Ketua Ambarita Raja Hotlen Ambarita, Econ Damanik dan Rudi Malau, Jumat (12/6/2026.
“Kami menduga ada hal- hal yang ditutup- tutupi dalam peristiwa ini dan menyebabkan kematian adek kami Jaka Jannes Malau. Kami berharap kepolisian dalam hal ini Polres Pematangsiantar, memberikan keadilan buat adek kami dan keluarganya,” ujar Econ kepada awak media.
Dijelaskan, Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja, merupakan keturunan Opung Silau Raja, menegaskan selalu memantau proses hukum di Polres Pematangsiantar , hingga di media sosial yang disebutkan menaruh kejanggalan akan kematian korban Jaka Jannes Malau.
Dari hasil penilaian sementara, kemungkinan ada pihak- pihak lain terlibat namun terkesan belu dibeberkan kepolisian.
“Kami dari Punguan selalu memantau, mengamati apa sebenarnya terjadi. Kita juga sudah mendatangi beberapa tempat, termasuk ke tempat kejadian. Turut juga di media sosial yang saat ini membahas peristiwa yang dialami adek kami Jaka Jannes Malau hingga adek kami itu meninggal,” pukas Econ Damanik, berharap Punguan semangat dari Silau Raja turut bergerak menegakkan keadilan kepada korban.
Menurutnya, pada setiap peristiwa pidana apalagi korbannya meninggal, aparat kepolisian harus mengungkap fakta kebenaran seterang mungkin, tidak ada yang ditutup- tutupi untuk melindungi kepentingan siapapun. Karena, ditambahkan Econ Damanik, agar tidak ada pertanyaan negatif ataupun penilaian miring terhadap tugas kepolisian.
Fakta yang ditemukan menurut Econ Damanik, korban bukan pembuat tato, tapi dikatakan pembuat tato. Apakah ada dugaan pelaku salah sasaran.
“Kemungkinan tujuan pelaku bukan kepada adek kami ini. Miris hati kami sebagai keturunan dari Opung Silau Raja mendengar kematian adek dengan cara seperti itu. Ditambah lagi ada berita miring yang menyebutkan ada pihak terkait seperti organisasi, namun tidak tersentuh,” katanya.
Kalau hukum tidak sampai menjamah merekan dikatakan sangat miris. Padahal, Indonesia merupakan negara hukum dan tidak ada kebal dengan hukum. “Dalam beberapa waktu kedepannya, kita akan ke Polres Pematangsiantar untuk mempertanyakan perkembangan kasus,” imbuhnya.
Sementara, Rudi Malau berharap kekuatan hukum masih memihak kepada korban Jaka Jannes Malau. Meski sudah meninggal, keadilan masih bisa diberikan kepada korban. “Penegakan keadilan itu ada pada kepolisian, sampai saat ini kami dari keturunan Opung Silau Raja masih percaya kepolisian akan memberikan keadilan kepada adek kami Jaka Jannes Malau,” ucap Rudi Malau.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini, pengungkapan suatu perkara pidana ada ditangan kepolisian, tapi dia meminta untuk tidak bermain- main dengan kebenaran.
“Apa pun yang disembunyikan, apalagi didalam peristiwa pidana yang menyebabkan kematian, tidak bisa ditutupi. Ini zaman sudah canggih, setiap rekam jejak bisa diketahui walau serapi bagaimanapun menutupinya,” ujarnya yang mengaku sempat mempertanyakan barang bukti yang turut diamankan.
“Peristiwa ini sudah menjadi pembahasan masyarakat, sesuai kronologis sebenarnya, kepolisian sudah lebih mengetahui apa yang akan dilakukan, baik didalam pasal pidananya dan lainnya. Untuk kasusnya, kami sudah membulatkan tekat akan menurunkan segala tenaga dan memantau kasusnya sampai setuntas mungkin,” beber Rudi lagi.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi, Kamis (28/06/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, depan Kantor Walikota Siantar.
Dari 6 orang terduga pelaku, 2 orang menyerahkan diri tanggal 1 Juni dan sudah ditahan guna menjalani proses hukum, Roitnandah Panjaitan (24) dan Frengki Silaen (30), satu orang lainnya masih dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa ditahan. (Rel)







