SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, gerebek salah satu rumah yang disebut sebagai sarang narkoba jenis sabu di Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim, “ujar Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan SH MH, Kamis (28/05/2026).
Dijelaskan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela mengamankan pria berinisial RS (36) dari rumah yang digerebek. Barang bukti yang ditemukan, 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, serta sebuah buku tulis yang digunakan sebagai catatan hasil penjualan, tiga unit handphone merek Oppo dan Vivo serta uang tunai Rp570 ribu, Minggu (24/05/2026).
Ketika diintrogasi, RS mengakui seluruh barang bukti miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial YAW alias Bowo (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Pengakuan tersangka langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan YA di rumahnya, Senin (25/05/2026) dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Dari tangannya disita satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan tersangka mengaku memiliki jaringan narkoba dengan RS.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky Bonari.
Tim Opsnal yang melakukan operasi dipimpin IPDA B. Situngkir. Turut terlibat personel lainnya seperti, Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik SH, Aipda Indo Record Siahaan SH, Brigpol Dedy Samuel Siahaan SH dan Fifit Ayuza. (In)






