SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah pendaftaran berakhir tanggal 20 Desember 2023, jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, ternyata sudah melebihi kebutuhan.
Nurbaiyah Siregar, Komisioner KPU dari Devisi SDM dan Farmas mengatakan, KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5.572 orang dengan ketentuan 7 orang per TPS. Tapi, pada pendaftaran terakhir yang pendaftar sebanyak 5.902 orang.
“Setelah kita lakukan verifikasi administrasi, ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya, tidak mencantumkan surat kesehatan atau ijazahnya tidak sesuai maupun lainnya, ” kata Nurbaiyah Siregar, Senin (2/1/22024).
Kemudian, saat diumumkan tanggal 29 Desember 2023 yang lolos administrasi sudah mencukupi untuk ditempatkan di 796 TPS di 53 Kelurahan di delapan kecamatan seluruh Kota Siantar. Tapi, dari kouta untuk kelurahan dikatakan masih ada yang kurang. Karena itu, KPPS di kelurahan yang lebih, dipindahkan ke kelurahan yang belum mencukupi.
“Ada KPPS yang lebih dari tujuh orang per TPS yang lolos administrasi. Karena itu, kita menempatkannya di kelurahan yang jumlah KPPS masih kurang. Misalnya di Kelurahan Dwikora,” kata Nurbaiyah.
Pada tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan KPPS mulai tanggal 24 sampai 25 Januari 2024. Selanjutnya, mulai tanggal 25 Januari 2024 itu KPPS sudah terdaftar secara sah dan akan bekerja selama 25 hari ke depan. (In)






