SIANTAR, SENTERNEWS
Sempat buron selama tiga hari, dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inventaris Kodim 0207/Simalungun, berhasil dibekuk Polres Siantar saat berboncengan mengerai Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kota Siantar.
Kedua pelaku y yang dibekuk, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu, berinisial W (31), warga Lubuk Cengal, Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari. Mereka ditangkap Senin (18/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan tersebut. Sedangkan aksi pencurian berlangsung. Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Awalnya, Honda Verza warna hijau army diparkirkan pelapor Serda DHB di lokasi untuk melaksanakan korve. Saat kembali, motor tersebut sudah hilang. Karena mengalami kerugian sekitar Rp14 juta, kasusnya dilaporankan ke Polres Siantar.
Serelah diamankan, kedua pelaku yang diintrogasi mengaku mencuri motor inventaris Kodim menggunakan gunting. Motor itu disebut telah dijual ke wilayah Serdang Bedagai. Saat dilakukan pengembangan, barang bukti tidak ditemukan.
Saat pengembangan, pelaku W berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberi tembakan peringatan ke udara. Karena tidak diindahkan, akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan.
Pelaku W kemudian dibawa ke RSUD untuk perawatan medis. Keduanya kini telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti 1 unit Honda CB 150 R yang digunakan saat beraksi, 1 buah gunting, dan helm telah diamankan. (Ad)






