SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pria pemilik Vespa antik berinisial PPS (30) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar karena menyimpan ganja kering siap edar sebanyak 7,17 Kg.
“Penangkapan berlangsung di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur,” kata Kanit 1 Narkoba Ipda Hezron Simarmata, Jumat (22/05/2026).
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Saat disergap, PPS sempat meronta dan menangis di pinggir jalan supaya tidak diborgol dengan alasan hanya sebagai pemakai, Rabu (20/05/2026).
Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket ganja dalam tas abu-abu yang tergantung di depan Vespa miliknya.
Hasil
Saaiintrogasi, tersangka malah mengaku masih menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pengakuan tersebut benar adanya, saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari dapur dan kamar kontrakan, ditemukan puluhan paket ganja berbalut lakban, ganja curah, timbangan digital dan manual, lakban, pisau karter dan bungkusan plastik kosong.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7,17 Kg. Tersangka mengaku seluruh barang haram miliknya itu didapat dari seorang pria berinisial Bob.
Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor Vespa sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)






