SIANTAR, SENTERNEWS
Karena diduga terjadi pembiaran penangkar sarang burung walet selama 20 tahun di Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, sehingga diduga sempat mengambil korban, Kakan Satpol PP Pemko Siantar, Hasudungan Hutajulu diminta supaya dicopot dari jabatannya.
Pernyataan itu terungkap, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I dengan masyarakat Kelurahan Melayu dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung di ruang Komisi I, Rabu (19/08/2026).
“Kami dari masyarakat sekitar lokasi tujuh unit penangkar sarang burung walet sudah melaporkan sejak tahun 2020. Tapi, hasilnya tidak ada,” kata Hanter Bilardo Manurung, warga Kelurahan Melayu yang rumahnya berdekatan dengan penangkar sarang burung walet, pada RDP tersebut.
Hanter mengatakan, anaknya berusia delapan bulan merupakan korban karena kulitnya mengalami gatal-gatal, Diduga karena keberadaan sarang burung walet yang telah menimbulkan banyak nyamuk.
“Hargailah rakyat ini. Copot pejabat yang tidak mampu bekerja. Seperti Kakan Satpol PP yang katanya sudah melakukan penyegelan tetapi penangkar sarang burung walet itu masih beroperasi,” kata Hanter sembari memperlihatkan gambar-gambar anaknya yang sedang terkulai lesu.
Hanter yang tampak seperti emosi itu langsung menuding bahwa Kakan Satpol PP yang duduk berdampingan di sebelahnya, tidak paham hukum.
“Sudah tak boleh beroperasi, apa kewenangan anda! Bekerjalah dengan baik dan lakukan upaya paksa karena rumah sudah beralih fungsi menjadi penangkar burung walet,” katanya.
Bahkan, Hanter minta supaya Kakan Satpol PP evaluasi diri dan mundur dari jabatan. “Jangan pura-pura tidak tau. Sudah disegel tak ada lanjutan. Satpol PP gobxxk. Tak mengerti hukum,” kata Hanter yang tetap bernada nada tinggi.
Soal pencopotan Kakan Satpol PP juga diperkuat anggota Komisi I Patar Luhut Panjaitan. Karena, rakyat sudah emosi Komisi I diminta membuat rekomendasi pencopotan Kakan Satpol PP itu. “Eksekusi aja,” kata politisi Gerindra tersebut.
Anggota Komisi I lainnya, Erwin Freddy Siahaan mengatakan, Satpol PP sudah “dibola-bola”. Bahkan, mempertanyakan, sejak dilantik apa keberhasilan yang sudah dilakukan Kakan Satpol PP.
Ketika Kakan Satpol PP mengatakan sudah menertibkan pedagang kai lima, Erwin mengatakan, untuk apa membahas pedagang kali lima. Sementara, pedagang kaki lima di sekitar Ramayan menjamur tetapi tidak ditertibkan.
“Sudah ada korban penangkar sarang burung walet, harusnya dieksikusi saja. Jangan nanti Komisi I dituduh sudah menerima sesuatu. Satpol PP harus tegas,” kata Erwin yang turut mencecar Kakan Satpol PP.
Para anggota dewan di Komisi I itu memang mendesak Kakan Satpol PP bertindak tegas. Ada Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena rumah atau bangunan telah dialihkan menjadi penangkar sarang burung walet, bekerjasama dengan pihak terkait dan bongkar bangunan yang tidak punya izin itu,” kata M Tigor.
Sementara, Kakan sdatpol PP Hasudungan Hutajulu lebih banyak diam dan RDP akhirnya ditutup. Namun, akan diperdalam dengan menggelar RDP lanjutan yang segera akan dijadwalkan kembali. Sehingga, permasalahan penangkar sarang burung walet itu tuntas. (In)






