SIANTAR, SENTERNEWS
Komisi I DPRD Pematangsiantar marah saata melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung di ruang Komisi I DPRD Pematangsiantar, Rabu (19/08/2026).
Pembahasan RDP tersebut terkait dengan keberadaan tujuh unit penangkar sarang burung walet di Kelurahan Melayu, Kota Siantar yang sudah sekitar 20 tahun dibiarkan beroperasi.
Ketua Komisi I, Robin Manurung yang memimpin RDP mengatakan, RDP dilakukan karena ada masyarakat menyampaikan pengaduan tentang penangkar sarang burung walet tanpa izin itu telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Hanter Bilardo Manurung warga Kelurahan Melayu dan kawan-kawan yang menyurati DPRD Pematangsiantar menyatakan, bangunan penangkaran burung walet yang berada di sekitar pemukiman masyarakat itu berkali-kali dilaporkan kepada pihak terkait.
Hasilnya, belum ada tindak lanjut. Sehingga, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kammtibmas.
“Anak saya berusia delapan bulan sempat mengidap gatal-gatal dan itu juga dialami sejumlah warga lainnya. Penyebabnya diduga karena sarang burung walet menimbulkan banyak nyamuk, “ kata Hanter.
Agar tidak kembali mengambil korban, DPRD Pematangsiantar harus tegas memanggil instansi terkait, termasuk mendorong penyelesaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimana peran Pemko? Jangan sampai ada korban jiwa baru bangunan dibongkar,” tegas Hanter lagi yang mengatakan, karena dibiarkan beroperasi selama 20 tahun, diduga ada oknum-okum tertentu telah menerima setoran.
Terkait dengan itu, Patar Luhut Panjaitan dari Komisi I mempertanyakan siapa backing yang meminta setoran uang sehingga penangkar sarang burung walet itu bebas beroperasi.
“Siapa oknum yang membacing itu? Apakah orang Walikota? Soal adanya oknum yang menerima setoran harus diusut karena sudah ada bukti rekamannya,” kata Patar Luhut dengan nada tinggi dan mendesak asupaya Pemko bertindak tegas membongkar bangunan.
Camat Siantar Utara, Marlon Brando mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan masyarakat memang resah karena adanya suara bising mulai pukul 16.00 WIB sampai larut malam.
M Hamam Soleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pematangsiantar menegaskan, belum pernah dan tidak berwenang mengeluarkan izin soal penangkaran sarang burung walet di Pematangsiantar.
“Usaha peternakan penangkaran sarang burung walet masuk kategori menengah ke atas dan yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Sedangkan Arri Sembiring sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan suara kebisingan mencapai 0,99 Desibel, sedangkan ambang batas 0,55 Desibel.
“Soal ambang batas suara kebisingan itu telah disampaikan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Arri Sembiring.
Sementara, Kepala Satpol PP Hasudungan Hutajulu mengatakan, sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga melakukan penyegelan agar penangkar sarang burung walet tidak beroperasi.
“Satpol PP hanya berwenang melakukan penyegelan dan tidak dapat membongkar karena belum ada Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Pernyataan Hasudungan Hutajulu justru membuat RDP semakin menghangat karena tidak cukup hanya penyegelan, tetapi, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembongkaran.
Ilhamsyah Sinaga, Wakil Ketua Komisi I menegaskan, ada beberapa peraturan yang terungkap pada RDP terkait upaya pembongkar bangunan. Di antaranya, Peraturan Walikota No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena rumah atau bangunan telah dialihkan menjadi penangkar sarang burung walet.
Kemudian, Perda No 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar yang menegaskan di Pematangsiantar tidak ada ada kawasan penangkaran sarang burung walet.
Karena permasalahannya perlu diperdalam lagi, RDP akhirnya ditutup. Namun, akan dilakukan RDP lanjutan dengan memanggil pihak terkait lainnya seperti bagian Hukum Pemko Pematangsiantar. (In)






