SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kelompok buruh dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan SPSI gelar unjukrasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Simalungun,Rabu (07/06/2026).
Aspirasi yang disampaikan terkait soal PHK sepihak terhadap dua anggotanya Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo yang dilakukan PT Aliancie Consumer Product Indonesia. Bahkan, PHK dilakukan tanpa alasan jelas dan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan.
Melalui pernyataan sikapnya, mendesak Dewan Pengupahan Kabupaten Simalungun segera mencabut keputusan PHK tersebut.
“PHK ini cermin buruk tata kelola perusahaan yang nggak menghormati hak pekerja. Praktik kayak gini merugikan buruh dan ngancem hubungan industrial di Simalungun,” tegas SPSI.
SPSI juga mendesak perusahaan membuka ruang dialog konstruktif. Karena hubungan industrial harus dibangun lewat keadilan, bukan pemaksaan yang cuma memicu konflik panjang.
Untuk itu, DPRD Simalungun diminta turun tangan. Namun, sampai pukul 19.00 WIB, tidak ada tanggapan konkret. Padahal Komisi IV DPRD berperan vital menjembatani buruh dan perusahaan.
Koordinator aksi Abdul Arif Namora Sitanggang, Bion Abdi, Muhammad Alfaldi, dan Tegar Wibowo meminta DPRD serius menangani kasus tersebut. Menuntut keadilan berupa pesangon dan perlakuan layak untuk pekerja yang sudah mengabdi 3 tahun.
Sementara, sikap diam DPRD dinilai justru memperjelas minimnya komitmen Pemda melindungi hak buruh.
Untuk itu, pekerja memastikan aksi akan berlanjut 4 Juni 2026 dan tidak akan berhenti sebelum hak-haknya dihormati dan keadilan ditegakkan.
“Kasus ini jadi tamparan keras buat pemerintah daerah dan pengusaha,” kata Arif yang juga menegaskan, pelanggaran hak buruh bukan cuma urusan perusahaan. Tetapi tanggungjawab bersama untuk ciptakan iklim kerja yang adil, manusiawi serta bertanggung jawab. (Ad)







