Senter News
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang gugatan

Sidang gugatan

Warga Gugat Paradep & Walikota Memasuki Babak Baru

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Januari 2024 | 18:33 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Setelah gagal mediasi, gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) terhadap

Paradep (Tergugat I), Walikota ikuti Tergugat, Dinas Perhubungan Kota Siantar (Tergugat II) dan Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tergugat III)  memasuki babak baru.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang  didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, dilakukan pembacaan gugatan Tergugat, Kamis (25/1/2024).

Sidang turut dihadiri  pihak Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa. Walikota sebagai turut Tergugat dihadiri Penasehat Hukum M Sidauruk dan Dinas Pehubungan diwakilkan kepada Tohom Hutagaol  sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar. Sedangkan Tergugat III tidak hadir.

Selanjutnya, Pihak Penggugat yang terdiri dari Joni Monang (Penggugat I),  Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III) dihadiri Penasehat Hukum, Muliaman Purba.

Setelah gugatan dianggap selesai dibaca, Majelis Hakim memaparkan sidang lanjutan  yang akan digelar, kamis (1/21/2024) dengan agenda jawaban dari para Tergugat. Namun, jawaban itu harus disampaikan melalui akun Pengadilan Negeri Kota Siantar. Sehingga, sidang tidak dilakukan dengan tatap muka.

Usai sidang, Penasehat Hukum Paradep melalui Aleks Harefa mengatakan, pihaknya siap  membantah gugatan Penggugat  melalui elektronik. “Sidang selanjutnya baru dilakukan tatap muka, 22 Februari untuk agenda putusan sela,” ujarnya singkat.
Muliaman Purba, Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, saat menyerahkan gugatan penggugat, memang ada perubahan redaksi. Sedangkan materi gugatan tetap seperti sebelumnya. “Kita lihat saja nanti apa jawaban dari pihak tergugat,” ujarnya.

Sekedar informasi, pihak IWSB yang  kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.

Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi  pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2  tahun 2014,  warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan,  Tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Akibatnya, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Gladi  Sispamako : Pengunjukrasa dan Personel Polres Siantar “Nyaris Bentrok”

29 April 2026 | 17:31 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa di depan Markas Polres Siantar, Jalan Sudirman, Kota Siantar memanas. Selain ada pembakaran ban, massa aksi dengan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dua Pria Maling HP Diamankan Personel Polres Siantar

29 April 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Seorang pria berinisial RM (19) bisa disebut bernasib sial. Pasalnya, saat duduk-duduk di Lapangan Merdeka atau Taman Bunga,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Tiga Remaja Pengguna Ganja Diserahkan ke Polres Siantar

29 April 2026 | 14:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena tiga remaja yang duduk-duduk di tepi sungai di Kecamatan Siantar  Nartoba diduga mengkonsumsi narkotika, warga melaporkannya ke...

Read moreDetails
Petugas melakukan olah TKP
ANEKA RAGAM

Siantar Dalam Sehari, Warga Temukan Dua Mayat

28 April 2026 | 18:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dalam sehari, ada dua mayat yang ditemukan di dua lokasi Kota Siantar. Pertama di Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

GEMPRA Tolak Hasil Pencalonan Direktur Tehnik Perumda Tirtauli

28 April 2026 | 18:39 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Gerakan Masyarakat Pro Rakyat (GEMPRA) menolak Hasil Pencalonan Direktur Tehnik (Dirtek) Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtauli Kota Siantar yang...

Read moreDetails
Penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Serahkan 31 Rekomendasi Untuk Dilaksanakan Walikota Siantar

27 April 2026 | 18:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS DPRD Siantar lakukan rapat paripurna tiga agenda. Diantaranya, sampaikan 31 rekomendasi hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Melarikan Diri, Pemilik 21 Paket Sabu Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar  

29 April 2026 | 18:03 WIB
ANEKA RAGAM

Gladi  Sispamako : Pengunjukrasa dan Personel Polres Siantar “Nyaris Bentrok”

29 April 2026 | 17:31 WIB
ANEKA RAGAM

Dua Pria Maling HP Diamankan Personel Polres Siantar

29 April 2026 | 14:42 WIB
ANEKA RAGAM

Tiga Remaja Pengguna Ganja Diserahkan ke Polres Siantar

29 April 2026 | 14:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Mayat Dalam Truk KEK Sei Mangkei Ditangani Polsek Maligas

28 April 2026 | 21:39 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Antisipasi May Day 2026, Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas

28 April 2026 | 21:39 WIB
ANEKA RAGAM

Siantar Dalam Sehari, Warga Temukan Dua Mayat

28 April 2026 | 18:47 WIB
ANEKA RAGAM

GEMPRA Tolak Hasil Pencalonan Direktur Tehnik Perumda Tirtauli

28 April 2026 | 18:39 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Minta Pelajar SMA Sultan Agung Jauhi Narkoba & Bijak Gunakan Medsos

27 April 2026 | 18:58 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Serahkan 31 Rekomendasi Untuk Dilaksanakan Walikota Siantar

27 April 2026 | 18:53 WIB
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB
ANEKA RAGAM

BEM Fakultas Ekonomi USI Unjukrasa Soal Rokok Ilegal: Semula “Panas” Akhirnya Kondusif

27 April 2026 | 16:03 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata