Senter News
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Kapolres memberi keterangan pers

Kapolres memberi keterangan pers

Sempat Kabur ke Riau, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 Mei 2024 | 19:33 WIB
Rubrik: HEADLINE
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pelaku pencabulan anak  6 tahun, berinisial JA alias Petok (28) yang sempat kabur ke Riau, berhasil diringkus Tim Polres Siantar dari salah satu rumah di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (26/5/2024).

Fakta tersebut disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui  konferensi Pers di Mapolres Siantar,  Senin (27/5/2024) sekira jam 13.30 WIB.

“Barang  bukti yang kita sita, satu pasang baju yang dipakai korban saat terjadinya tindak Pidana Perbuatan Cabul. Sedangkan motifnya, pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral itu, berawal saat korban sebut saja namanya Melati, ingin bermain ke rumah temannya, Senin (13/5/ 2024)  sekira jam  11.00 WIB.
Kemudian, saata itu pelaku mengelitik pinggang dan meraba-raba korban. Ironisnya,  memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban. Selanjutnya, korban malah diminta supaya pulang kerumah.

Esoknya, Selasa (14/5/ 2014)  sekira jam  12.00 WIB saat itu pelaku berada warung Gang  dekat rumahnya, melihat korban melintas. Bahkan, pelaku sempat menyapa korban yang malah datang menemui pelaku dan meminta minuman yang diminum pelaku. Dan, saat itu, pelaku kembali  melakukan aksi keduanya.

Pada hari berikutnya,  keluarga korban melihat ada kelainan pada korban karena saat buang air kecil tampak seperti meringis.  Setelah dibujuk, korban bercerita tentang apa yang dia alami. Selanjutnya, masalah itu  dilaporkan ke Polres Siantar dengan Laporan Polisi No: LP / B/ 271/ V/ 2024/SPKT/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Mei 2024.

Enam hari kemudian, pelaku melarikan diri ke Riau yang kemudian terditeksi  kembali ke kota Siantar. Tanpa membuang waktu, Tim Polres Siantar langsung melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku.

Namun, pelaku yang mengetahui sedang dicari Polisi melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan Kelurahan Nagapita yang kemudian berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Ketika Polisi melakukan penyelidikan lebih jauh tentang keberadaan JA, ternyata merupakan residivis curanmor  tahun 2019,” kata Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, setelah Polres Siantar berhasil membekuk pelaku, ucapan selamat dan terimakasih disampaikan berbagai elemen masyarakat melalui puluhan papan bunga yang berjejer di depan mapolres Siantar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Pisah Sambut Dandim 0207/SML Dihadiri Walikota Siantar

10 Juni 2026 | 08:08 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Unjuk Rasa di PN Kota Siantar, Desak BNI Bayar Rp4,2 Miliar

9 Juni 2026 | 18:34 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun Sosialisasi 6 SPM  

9 Juni 2026 | 18:24 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Musnahkan Ganja dan Sabu

9 Juni 2026 | 18:21 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 69 Kasus, Tetapkan 91Tersangka & Masyarakat Diminta Manfaatkan Call Center 110  

9 Juni 2026 | 14:43 WIB
ANEKA RAGAM

Pekerja Diturunkan Jabatan dan Dipotong Gaji, DPRD Siantar Segera Panggil Pihak PT SHK

8 Juni 2026 | 19:49 WIB
ANEKA RAGAM

Usai Sidang Perlawanan PT BNI Cabang Siantar Tentang Pembayaran Rp2,8  Miliar, Suasana Kisruh 

8 Juni 2026 | 19:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Siantar-Simalungun Dilantik

8 Juni 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tenggelam di Sungai Raya Kahean, Dua Pelajar Dievakuasi Tim Inafis Polres Simalungun  

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata