SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua pemuda yang berencana melakukan pesta sabu di salah satu rumah di Huta III Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil digagalkan Polsek Perdagangan Polres Simalungun.
Terbukti, kedua pemuda itu berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kedunya, OS(21) dan DMN (20 tahun). Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, perlengkapan mengkonsumsi sabu, uang tunai Rp 336 ribu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan SH, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pesta dan transaksi narkoba di rumah OS. Selanjutnya, Kapolsek bersama personel lainnya langsung melakukan pengintaian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka.
“Setelah diintrogasi, barang bukti yang diakui milik DMN itu diperoleh dari seorang bernama Martin di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan DMN mengaku, setiap penjualan narkoba selalu diserahkan kepadanya,” kata Kapolsek, pada Minggu (2/6/2024).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, pihaknya sudah menerima kedua tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” jelas AKP Irvan. (In)






