SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Berkat adanya lapaoran dari masyarakat, dua pria pengedar daun ganja diciduk Tim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun dari ladang jeruk, Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/6/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan laporan masyarakat itu diterima Kanit Intel, IPTU J Barimbing, dan Kanit Reskrim, IPTU Bernad Napitupulu. Selanjutnya disampaikan kepada kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung SH.
Malamnya sekitar 21.00 WIB, tim gabungan langsung menyeser lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika diperiksa, ditemukan ganja seberat 6,5 ons, dua buah telepon genggam merk Redmi warna orange dan Oppo A16 warna putih.
Saat diintrogasi keduanyadiketahui berinisial AS (29) dan GFD (26), keduanya warga Dusun Purba Tua, Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta. Dan mengaku barang bukti yang telah diamankan merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Saribudolok. Selanjutnya, diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat penangkapan yang berlangsung aman dan terkendali itu, turut juga Kapolsek Saribudolok, IPTU J. Barimbing, IPTU Bernad Napitupulu, AIPTU D Sembiring, AIPDA Virgo R, AIPDA E Siringo-ringo dan Brigadir Julpan Panjaitan.
“Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan di perladangan jeruk itu sebagai bukti nyata komitmen tersebut,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH. (In)






