SIANTAR, SENTERNEWS
Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) demo ke Mapolres Siantar. Desak Kapolres tuntaskan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang surat palsu soal kepemilikan lahan rest area jalan tol di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Selasa (9/7/2024).
Dengan mengusung spanduk dan puluhan poster, massa FS-AKP menuding ada permainan yang dilakukan oknum kepolisian . Sehingga Dumas yang disampaikan Februari 2024 lalu tidak juga ditindaklanjuti.
“Kami sangat mencurigai adanya permainan Kanit II Reskrim tidak menindaklanjuti pengaduan kami. Padahal, beberapa hari lalu kami sudah memberi keterangan dan penjelasan bahkan bukti dari Pemko Siantar terkait dengan pembuatan surat yang nota benenya sangat janggal,” kata pimpinan aksi Ikhsan Arifin melalui orasinya.
Dijelaskan, berdasarkan Pengaduan Masyarakat No. 278/B/PM/FS-AKP/L/2024 tertanggal 27 Fcbruarí 2024 tentang adanya dugaan pelanggaran hukum pasal 263 KUHP. Yaitu membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan atas sebuah objek tanah seluas 17.000 M2 oleh Osmar Sijabat dan keluarga yang dikuasakan pada Sinar Abadi Sidabutar dan di Akta Notariskan oleh Notaris Rachmansyah Purba,
Ditegaskan juga, surat palsu dibuktikan ada 2 surat tertanggal 5 dan l Januari 2010 yang dicatatkan pada kantor Camat Sitalasari dan kantor Lurah Gurilla bertanda tangan camat dan lurah serta bestempel namun memiliki no surat vang sama yaitu No. 470/118/SSIT/1/2010.
Bahwasanya dalam kedua surat tersebut Camat yang bertanda tangan adalah Irwansyah Saragih S Sos MSi. Padahal berdasarkan fakta Camat pada tanggal, bulan dan tahun 2010 tersebut adalah Sofie M Saragih SSTP Msi. Sehingga ada surat palsu.
Kemudian, pada kedua surat tersebut Lurah yang bertanda tangan Lasmaida Sidabutar SH. Padahal Lurah pada tanggal, bulan dan tahun 2010 itu Jetor Purba. Sehingga kuat dugaan surat palsu tersebut memalsukan tanda tangan dan pencatutan nama dari Lasmaida Sidabutar.
Meski FS-AKP telah melakukan orasi secara bergantian, Kapolres Siantar yang diminta menemui mereka ternyata tidak datang juga. Alasan pihak kepolisian, Kapolres Siantar dan sejumlah perangkat terkait lainnya berada di Poldasu.
Akhirnya, FS-AKP mengultimatum Polres Siantar menindaklanjuti pengaduan mereka dalam waktu 2 kali 24 jam. “Kalau dalam 2 kali 24 jam pengaduan kami tidak juga tidak ditindaklanjuti, kami siap datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar,” kata Ikhasan Arifin pimpinan aksi. (In)