Senter News
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Juli 2024 | 18:44 WIB
Rubrik: NEWS, HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus penambangan liar  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kembali disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, Tumpal Malela Pardede (45) sebagai terdakwa, dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Kemudian barang bukti berupa 1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan dan 1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF dan lainnya  disita untuk negara.

Fakta itu merupakan tuntutan  Jaksa Prenuntut Umum (JPU) Wira Afrianda  Damanik SH yang dibacakan pada persidangan. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang. Turut dihadiri terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, Rabu (17/7/2024).

Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan pertambangan illegal.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah keberatan dengan tuntutan tersebut. Lantas terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu mengatakan mohon hukuman seringan-ringannya.

“Kenapa mohon hukuman seringan-ringannya.  Padahal terdakwa sudah terbukti melakukan  pelanggaran hukum? Bukankah terdakwa juga sarjana hukum? ” tanya Majelis Hakim.

”Supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarga ibu hakim,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa itu membuat Majelis Hakim seperti heran. “Semua terdakwa ingin berkumpul dengan keluarga, bukan itu jawabannya, apakah terdakwa menyesal?” tanya Majelis Hakim lagi dan terdakwa mengaku menyesal.

Sementara, JPU Wira Afrianda Damanik SH mengatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan,  terdakwa  melakukan penambangan batu padas tanpa ijin  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan  dengan  menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.

Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang  melakukan Penyidikan,  mengamankan  Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan,  1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan  melakukan penambangan.

Selain Itu, ada  1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF yang sedang  memuat batu padas. Kemudian, ada juga   2  buah Pahat, 1  buah Martil, 1  buah Cangkul dan 1  buah Linggis. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM laksanakan Program Prioritas Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat"...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Pemkab  Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur Kecamatan Bandar dan  instansi terkait, gelar sosialisasi sekaligus penertiban...

Read moreDetails
Poto hasil investigasi wartawan
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Aksi pembalakan hutan di Desa Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun semakin terkuak. Hasil penelusuran Tim Wartawan yang sebelumnya...

Read moreDetails
Peluncuran SILENTERA KIPAS
SEREMONIAL

Disdukcapil Pematangsiantar Luncurkan SILENTERA KIPAS, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Pasca Melahirkan 

6 November 2026 | 15:37 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar lakukan Launching atau peluncuran SILENTERA KIPAS (Sistem Informasi Layanan Terpadu...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kasat Lantas Polres Simalungun : Selama Operasi Patuh Toba 2026, Laka Lantas Turun 30 Persen

6 November 2026 | 08:40 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Saat ini, Operasi Patuh Toba 2026  telah memasuki hari ke-11. Dan, Kasat Lantas Polres Simalungun,  AKP Friska Susana...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra MPd
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB

(Mengupas Hadits Tentang Nikmat Sehat dan Waktu Luang Sebelum Datangnya Sakit dan Sibuk) Oleh : Hendri Yahya Saputra MPd Dalam...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB
SEREMONIAL

Disdukcapil Pematangsiantar Luncurkan SILENTERA KIPAS, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Pasca Melahirkan 

6 November 2026 | 15:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kasat Lantas Polres Simalungun : Selama Operasi Patuh Toba 2026, Laka Lantas Turun 30 Persen

6 November 2026 | 08:40 WIB
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPKP Perwakilan Prov. Sumut Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun

5 November 2026 | 21:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Hutan Rondang Digunduli, Komisi A DPRD Sumut Tunggu Hasil Pemeriksaan dan Segera Turun, Kepala UPTD KPH Wil II Mengaku Baru Mengetahui

5 November 2026 | 19:51 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tetapkan Renja dan Sampaikan Pokok Pikiran kepada Wali Kota  

5 November 2026 | 17:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Kumpul Bersama Wakapolres Simalungun, Warga Sampaikan Soal Pencurian, Test Urine Pelajar dan Knalpot Brong,

5 November 2026 | 09:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori

4 November 2026 | 21:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata