Senter News
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Tidak Penuhi Kewajiban Ganti Rugi Soal Ruko, Walikota Siantar Digugat Rp 1,5 Miliar Lebih

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tidak memenuhi kewajiban terkait kerugian atas bangunan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Walikota Siantar (TergugatI), PD PHJ ((Tergugat II) dan Hamson Saragih ((Tergugat III) digugat sebesar Rp  1,5 miliar lebih.

Pihak Penggugat,  Syarifuddin Sitio (71), Rifai Saragih (64) dan Nursinta Sitio (69), ahli  waris Musa Sitio dan Aminah br Manik yang telah meninggal dunia. Kuasa Hukum , Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman  Mase.

“Sidang perdana sudah dimulai tetapi ditunda sampai pekan depan karena penasehat hukum  Tergugat I tidak memiliki surat tugas. Sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir ,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase usai persidangan, Senin (5/82024) sekira jam 15.30 WIB

Dijelaskan, orang tua para Penggugat merupakan pemegang hak sewa atas dua  rumah took/ kios No.l1 dan 12 di kompleks Pasar Horas Jaya, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, KotasSiantar.

“Tergugat I  belum memberikan  hak dan kewajiban kepada orangtua para Tergugat sesuai  Pasal 833 KUH Perdata,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase.

Pada lembaran gugatan dijelaskan, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung No 2/Yur/Pdt/20218  tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris, berupa objek dua bangunan ruko yang dibangun menggunakan uang orang tua Penggugat.

Kedudukan  Hukum para tergugat, Tergugat I  berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar  No 20/Perd.G/1984/PN. PMS, dalam tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03  April 1985 dan dalam tingkat kasasi  Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Pdt/1985 telah dinyatakan  Wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian borongan tahun 1969.

URAIAN DAN FAKTA HUKUM

Tahun  1969, Tergugat I telah melakukan Perjanjian Borongan dengan Paulus Hutabarat  untuk mendirikan bangunan-bangunan ruko bertingkat dua permanen sebagai objek perkara.

Berdasarkan fakta persidangan perkara No 20/Perd/G/1984/PN.Pms, isi perjanjian tersebut adalah Tergugat I memberikan hak kepada Paulus Hutabarat untuk mencari kawan-kawan yang sanggup membiayai dahulu mendirikan bangunan tersebut.

Setelah selesai dibangun Paulus Hutabarat dkk berhak menempati ruko sesuai biaya yang  dikeluarkan. Sementara, Perkara Perjanjian Borongan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor Putusan 40/Perd/1985/PT. Mdn tertanggal 03 April 1985.

Amar putusan intinya,  Pengadilan Negeri Siantar diminta memperbaiki putusan tanggal 12 November No 20 Perd/G/1984/PN Pms. Dan, menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi dengan menghukum Pemko memberi ganti rugi Rp 795.000/pintu kepada Penggugat.

“Karena Ruko ada dua pintu,  ganti ruginyasekitar Rp 1,5 miliar lebih dan Penggugat tetap berhak  menempati/ menguasai/ mengusahai ruko terperkara,” kata Penasehat Hukum Penguggat sembari memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, menerima gugatan dan  mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya.

“Hal lain permohonan Penggugat, menghukum Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah tersebut, dan memberikan hak atas tanah kepada para Penggugat,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata