Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Tidak Penuhi Kewajiban Ganti Rugi Soal Ruko, Walikota Siantar Digugat Rp 1,5 Miliar Lebih

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tidak memenuhi kewajiban terkait kerugian atas bangunan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Walikota Siantar (TergugatI), PD PHJ ((Tergugat II) dan Hamson Saragih ((Tergugat III) digugat sebesar Rp  1,5 miliar lebih.

Pihak Penggugat,  Syarifuddin Sitio (71), Rifai Saragih (64) dan Nursinta Sitio (69), ahli  waris Musa Sitio dan Aminah br Manik yang telah meninggal dunia. Kuasa Hukum , Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman  Mase.

“Sidang perdana sudah dimulai tetapi ditunda sampai pekan depan karena penasehat hukum  Tergugat I tidak memiliki surat tugas. Sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir ,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase usai persidangan, Senin (5/82024) sekira jam 15.30 WIB

Dijelaskan, orang tua para Penggugat merupakan pemegang hak sewa atas dua  rumah took/ kios No.l1 dan 12 di kompleks Pasar Horas Jaya, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, KotasSiantar.

“Tergugat I  belum memberikan  hak dan kewajiban kepada orangtua para Tergugat sesuai  Pasal 833 KUH Perdata,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase.

Pada lembaran gugatan dijelaskan, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung No 2/Yur/Pdt/20218  tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris, berupa objek dua bangunan ruko yang dibangun menggunakan uang orang tua Penggugat.

Kedudukan  Hukum para tergugat, Tergugat I  berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar  No 20/Perd.G/1984/PN. PMS, dalam tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03  April 1985 dan dalam tingkat kasasi  Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Pdt/1985 telah dinyatakan  Wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian borongan tahun 1969.

URAIAN DAN FAKTA HUKUM

Tahun  1969, Tergugat I telah melakukan Perjanjian Borongan dengan Paulus Hutabarat  untuk mendirikan bangunan-bangunan ruko bertingkat dua permanen sebagai objek perkara.

Berdasarkan fakta persidangan perkara No 20/Perd/G/1984/PN.Pms, isi perjanjian tersebut adalah Tergugat I memberikan hak kepada Paulus Hutabarat untuk mencari kawan-kawan yang sanggup membiayai dahulu mendirikan bangunan tersebut.

Setelah selesai dibangun Paulus Hutabarat dkk berhak menempati ruko sesuai biaya yang  dikeluarkan. Sementara, Perkara Perjanjian Borongan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor Putusan 40/Perd/1985/PT. Mdn tertanggal 03 April 1985.

Amar putusan intinya,  Pengadilan Negeri Siantar diminta memperbaiki putusan tanggal 12 November No 20 Perd/G/1984/PN Pms. Dan, menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi dengan menghukum Pemko memberi ganti rugi Rp 795.000/pintu kepada Penggugat.

“Karena Ruko ada dua pintu,  ganti ruginyasekitar Rp 1,5 miliar lebih dan Penggugat tetap berhak  menempati/ menguasai/ mengusahai ruko terperkara,” kata Penasehat Hukum Penguggat sembari memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, menerima gugatan dan  mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya.

“Hal lain permohonan Penggugat, menghukum Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah tersebut, dan memberikan hak atas tanah kepada para Penggugat,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata