Senter News
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Tidak Penuhi Kewajiban Ganti Rugi Soal Ruko, Walikota Siantar Digugat Rp 1,5 Miliar Lebih

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tidak memenuhi kewajiban terkait kerugian atas bangunan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Walikota Siantar (TergugatI), PD PHJ ((Tergugat II) dan Hamson Saragih ((Tergugat III) digugat sebesar Rp  1,5 miliar lebih.

Pihak Penggugat,  Syarifuddin Sitio (71), Rifai Saragih (64) dan Nursinta Sitio (69), ahli  waris Musa Sitio dan Aminah br Manik yang telah meninggal dunia. Kuasa Hukum , Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman  Mase.

“Sidang perdana sudah dimulai tetapi ditunda sampai pekan depan karena penasehat hukum  Tergugat I tidak memiliki surat tugas. Sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir ,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase usai persidangan, Senin (5/82024) sekira jam 15.30 WIB

Dijelaskan, orang tua para Penggugat merupakan pemegang hak sewa atas dua  rumah took/ kios No.l1 dan 12 di kompleks Pasar Horas Jaya, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, KotasSiantar.

“Tergugat I  belum memberikan  hak dan kewajiban kepada orangtua para Tergugat sesuai  Pasal 833 KUH Perdata,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase.

Pada lembaran gugatan dijelaskan, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung No 2/Yur/Pdt/20218  tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris, berupa objek dua bangunan ruko yang dibangun menggunakan uang orang tua Penggugat.

Kedudukan  Hukum para tergugat, Tergugat I  berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar  No 20/Perd.G/1984/PN. PMS, dalam tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03  April 1985 dan dalam tingkat kasasi  Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Pdt/1985 telah dinyatakan  Wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian borongan tahun 1969.

URAIAN DAN FAKTA HUKUM

Tahun  1969, Tergugat I telah melakukan Perjanjian Borongan dengan Paulus Hutabarat  untuk mendirikan bangunan-bangunan ruko bertingkat dua permanen sebagai objek perkara.

Berdasarkan fakta persidangan perkara No 20/Perd/G/1984/PN.Pms, isi perjanjian tersebut adalah Tergugat I memberikan hak kepada Paulus Hutabarat untuk mencari kawan-kawan yang sanggup membiayai dahulu mendirikan bangunan tersebut.

Setelah selesai dibangun Paulus Hutabarat dkk berhak menempati ruko sesuai biaya yang  dikeluarkan. Sementara, Perkara Perjanjian Borongan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor Putusan 40/Perd/1985/PT. Mdn tertanggal 03 April 1985.

Amar putusan intinya,  Pengadilan Negeri Siantar diminta memperbaiki putusan tanggal 12 November No 20 Perd/G/1984/PN Pms. Dan, menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi dengan menghukum Pemko memberi ganti rugi Rp 795.000/pintu kepada Penggugat.

“Karena Ruko ada dua pintu,  ganti ruginyasekitar Rp 1,5 miliar lebih dan Penggugat tetap berhak  menempati/ menguasai/ mengusahai ruko terperkara,” kata Penasehat Hukum Penguggat sembari memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, menerima gugatan dan  mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya.

“Hal lain permohonan Penggugat, menghukum Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah tersebut, dan memberikan hak atas tanah kepada para Penggugat,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Al Washliyah Kota Siantar Kembali Dipimpin Ishak Hutasuhut

13 Juni 2026 | 17:57 WIB
ANEKA RAGAM

Teratai Kembang Raih Juara Umum  O2SN  Tingkat Kota Siantar

13 Juni 2026 | 17:34 WIB
ANEKA RAGAM

Disebut Terima Rp500 Juta, Mantan Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 Lakukan Klarifikasi

13 Juni 2026 | 14:39 WIB
ANEKA RAGAM

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja, Minta Polres Siantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

12 Juni 2026 | 17:10 WIB
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Gubsu dan Kepala Daerah se Sumut Hadiri Pembukaan PIISU

12 Juni 2026 | 15:31 WIB
ANEKA RAGAM

Meresahkan! Kenaziran dan Polisi Tertibkan Preman di TPU Muslim Jalan Pane  

12 Juni 2026 | 15:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU 2026  

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
ANEKA RAGAM

Delapan SPPG di Siantar Tak Beroperasi, MBG Tidak Disalurkan

11 Juni 2026 | 17:54 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Taman Bunga Siantar Diungkap Polres Siantar

11 Juni 2026 | 08:11 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Disebut Libatkan BNI Cab. Pematangsiantar, Meninggal Lagi

11 Juni 2026 | 08:10 WIB
ANEKA RAGAM

Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Siantar Dilantik Walikota

10 Juni 2026 | 20:49 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata