Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Ruko sebagai objek perkara di Jalan Gotong Royong

Tidak Penuhi Kewajiban Ganti Rugi Soal Ruko, Walikota Siantar Digugat Rp 1,5 Miliar Lebih

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tidak memenuhi kewajiban terkait kerugian atas bangunan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Walikota Siantar (TergugatI), PD PHJ ((Tergugat II) dan Hamson Saragih ((Tergugat III) digugat sebesar Rp  1,5 miliar lebih.

Pihak Penggugat,  Syarifuddin Sitio (71), Rifai Saragih (64) dan Nursinta Sitio (69), ahli  waris Musa Sitio dan Aminah br Manik yang telah meninggal dunia. Kuasa Hukum , Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman  Mase.

“Sidang perdana sudah dimulai tetapi ditunda sampai pekan depan karena penasehat hukum  Tergugat I tidak memiliki surat tugas. Sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir ,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase usai persidangan, Senin (5/82024) sekira jam 15.30 WIB

Dijelaskan, orang tua para Penggugat merupakan pemegang hak sewa atas dua  rumah took/ kios No.l1 dan 12 di kompleks Pasar Horas Jaya, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, KotasSiantar.

“Tergugat I  belum memberikan  hak dan kewajiban kepada orangtua para Tergugat sesuai  Pasal 833 KUH Perdata,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase.

Pada lembaran gugatan dijelaskan, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung No 2/Yur/Pdt/20218  tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris, berupa objek dua bangunan ruko yang dibangun menggunakan uang orang tua Penggugat.

Kedudukan  Hukum para tergugat, Tergugat I  berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar  No 20/Perd.G/1984/PN. PMS, dalam tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03  April 1985 dan dalam tingkat kasasi  Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Pdt/1985 telah dinyatakan  Wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian borongan tahun 1969.

URAIAN DAN FAKTA HUKUM

Tahun  1969, Tergugat I telah melakukan Perjanjian Borongan dengan Paulus Hutabarat  untuk mendirikan bangunan-bangunan ruko bertingkat dua permanen sebagai objek perkara.

Berdasarkan fakta persidangan perkara No 20/Perd/G/1984/PN.Pms, isi perjanjian tersebut adalah Tergugat I memberikan hak kepada Paulus Hutabarat untuk mencari kawan-kawan yang sanggup membiayai dahulu mendirikan bangunan tersebut.

Setelah selesai dibangun Paulus Hutabarat dkk berhak menempati ruko sesuai biaya yang  dikeluarkan. Sementara, Perkara Perjanjian Borongan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor Putusan 40/Perd/1985/PT. Mdn tertanggal 03 April 1985.

Amar putusan intinya,  Pengadilan Negeri Siantar diminta memperbaiki putusan tanggal 12 November No 20 Perd/G/1984/PN Pms. Dan, menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi dengan menghukum Pemko memberi ganti rugi Rp 795.000/pintu kepada Penggugat.

“Karena Ruko ada dua pintu,  ganti ruginyasekitar Rp 1,5 miliar lebih dan Penggugat tetap berhak  menempati/ menguasai/ mengusahai ruko terperkara,” kata Penasehat Hukum Penguggat sembari memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, menerima gugatan dan  mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya.

“Hal lain permohonan Penggugat, menghukum Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah tersebut, dan memberikan hak atas tanah kepada para Penggugat,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata