SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Sie Propam Polres Simalungun serahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Muhammad Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat.
Penyerahan Surat KPTDH itu karena Brigpol Muhammad Sugeng sedang menjalani hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya. Acara penyerahan KPTDH dilakukan Sie Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, Jumat (20/09/2024) pukul 14.30 WIB itu, sebagai bentuk tindak lanjut keputusan hasil sidang kode etik yang digelar beberapa waktu sebelumnya.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri demi menjaga nama baik institusi. Sekaligus sebagai langkah tegas yang harus diambil untuk menjaga marwah dan nama baik institusi Polri,” kata AKP Gomgom Silaen.
Sementara, Brigpol Muhammad Sugeng adalah pihak yang menjadi objek dari keputusan PTDH tersebut, dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dan etika profesi Polri.
“Setiap anggota Polri yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata AKP Gomgom Silaen lagi.
Dengan adanya langkah tegas yang diambil Polres Simalungun itu, seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polres Simalungun dan wilayah hukum lainnya diharap selalu menjunjung tinggi etika profesi dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.
Dengan diberhentikannya Brigpol Muhammad Sugeng dengan hormat dari dinas kepolisian, langkah tersebut diharap menjadi peringatan serta refleksi bagi seluruh personel Polri untuk selalu berperilaku sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. (In)