SIANTAR, SENTERNEWS
Sebagai sinergi Pelayanan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dalam rangka mengantisipasi terjadinya permasalahan pada pasca penceraian, Walikota Siantar lakukan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Siantar.
Penekenan atau penandatanganan MoU antara Pemko dengan Pengadilan Agama Siantar yang langsung dihadiri Sri Hartati itu, berlangsung di Ruang Kerja Walikota, Jalan Merdeka, Kota Siantar, Kamis pagi (23/01/2025).
Pelaksanaan MoU dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mensinergikan layanan Pemko Siantar dan Pengadilan Agama Siantar dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan dan anak pasca perceraian serta memastikan terpenuhinya Hak Mantan Istri dan Anak pasca Putusan Perceraian Pegawai Pemko Siantar.
“MoU ini merupakan antisipasi dan pencegahan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk kepedulian Pemko terkait kehidupan dan tanggungjawab Pemko kepada masyarakat,” ujar Susanti Dewayani.
Dijelaskan, MoU itu, telah lama dicanangkan sebagai terobosan baru untuk menghindari pertikaian pasca perceraian. Untuk itu, Pengadilan Agama diharap terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Siantar.
“Pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, tidak hanya menjadi kewajiban administratif. Tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan semua pihak,” ujar Walikota.
Walikota sembari menegaskan perlunya koordinasi yang lebih dinamis antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Siantar.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelayanan dan perlindungan hukum di Pemko Siantar semakin efektif, khususnya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ucapnya. (In)






