SIANTAR, SENTERNEWS
Sesuai Keputusan Gunernur Sumut dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK)di Kota Siantar sebesar Rp Rp2.995.559, Dinas Tenaga Kerja Siantar surati sejumlah perusahaan.
Robert Sitanggang, Kadis Tenaga Kerja Siantar, surat tersebut berupa himbauan kepada perusahaan agar membayarkan UMK yang ditetapkan itu mulai Februari 2025. “Kita minta perusahaan mentaati UMK yang baru itu,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Sementara, terkait dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen disbanding tahun sebelumnya itu telah dipublikasikan Dinas Tenaga Kerja kepada masyarakat melalui berbagai media. Dan, hasil monitoring, perusahaan sudah menerapkan UMK yang baru itu tanpa gejolak.
“Bagi pekerja yang belum. menerima UMK sesuai keputusan Gubernur Sumut, dapat melapor kepada kita untuk dapat difasilitasi,” imbuh Robert Sitanggang .
Diinformasikan, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMR Siantar 2025. Kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. (In)






