SIANTAR,SENTERNEWS
Seorang pria berinisial RFS (41), dibekuk Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumahnya, Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan penangkapan yang berlangsung, Senin (3/3/2025) malam pukul 22.30 Wib itu, berawal dari adanya informasi masyarakat.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan uang Rp 200 ribu, 1 buah kaleng rokok berisi 1 paket shabu berat bruto 1,31 gram, 6 plastik klip kosong, serta 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Saat diinterogasi, tersangka RFS mengaku barang bukti itu miliknya. Sehingga digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pardede. (Ad)






