SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait penerapan SK Menteri ATR/Ka.BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum di Kota Siantar, Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn sebagai notaris, ajukan Permohonan Pendapat kepada empat mentri di Jakarta.
Menteri yang disurati itu, Menteri Keuangan (Kemenkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Ka.BPN) dan Walikota Siantar.
“Surat sudah saya sampaikan kepada pihak terkait Tertanggal 10 Maret 2025, No: 2948/NOT-HS/III/2025.Perihal: Permohonan Pendapat,” kata Henry Sinaga SH yang berkantor di Jalan Merdeka Kota Siantar, Selasa (11/3/2025).
Dijelaskan, sesuai ketentuan pada SK Menteri ATR/Ka.BPN itu, dapat mengajuan permohonan Hak Milik atas tanah berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir haknya, dilanjutkan dengan balik nama waris karena pemegang hak sudah meninggal dunia dengan kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, saat Hendry hendak membayar BPHTB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar dikatakan meminta supaya dilampirkan sertifikat HGB yang masih aktif.
“Padahal SK Menteri ATR/ Ka BPN RI itu mengatur sertifikat HGB yang sudah berakhir atau tidak aktif lagi, boleh langsung dimohonkan Hak Milik dan sekaligus balik nama waris jika terlebih dahulu membayar BPHTB,” kata Henry.
Menurutnya, permintaan Kepala BPKPD Kota Siantar dinilai tidak sejalan dengan SK Menteri ATR/ Ka.BPN. Dan, terkait surat kepada empat menteri plus Walikota, Henry menyatakan untuk meminta pendapat, apakah permintaan Kepala BPKPD Kota Siantar itu sesuai atau bertentangan dengan SK Menteri ATR Ka BPN RI.
Kemudian, apakah Kepala BPKPD Kota Siantar wajib atau tidak wajib mematuhi SK Menteri ATR/ Ka BPN RI tersebut dan apakah SK Menteri ATR/Ka BPN RI tersebut berlaku atau tidak berlaku di Kota Siantar.
“Saat ini, pengurusan Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum yang sedang diurus menjadi terkendala dan masyarakat tidak atau belum mendapatkan haknya,” ujar Henry sembari berharap agar suratnya segera dapat dibalas pihak terkait.
Ditegaskan juga, apakah ada masyarakat lain yang mengalami masalah serupa dengan yang dialami Henry yang mengurus surat hak atas tanah warga Kota Siantar itu.
“Untuk itu, saya sedang menuggu jawaban dari pihak kementrian supaya permasalahannya terang benderang dan tidak ada warga negara yang dirugikan,” tutupnya. (In)






