SIANTAR, SENTERNEWS
Selama ini, kerjasama antara Pemko Siantar dengan Kantor Pertanahan Kota Siantar telah berjalan dengan baik. Dimulai dari proses pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pasar Horas hingga sertifikasi aset Pemko berupa gedung, bangunan, tanah, maupun jalan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Siantar Imansyah Lubis SH yang melakukan audiensi kepada Walikota Wesly Silalahi diwakili Wakil Walikota Siantar, Herlina, di rumah dinas WaliKota Siantar, Jalan MH Sitorus, Selasa (11/03/2025).
“Audiensi yang dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara Pemko Pematangsiantar dengan Kantor Pertanahan Pematangsiantar,” kata Imansyah Lubis.
Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kota Siantar serahkan 48 sertifikat kepada Wakil Walikota Herlina yang mengucapkan terimakasih atas kunjungan Imansyah bersama rombongan.
Ditekankan, Pemko ingin agar ada sinergi yang lebih untuk revitalisasi aset di Kota Siantar. Karena, saat ini sebanyak 1.211 bidang atau sekitar 42,4 persen lahan Pemko Siantar belum bersertifikat. Untuk itu, perlu diselesaikan atas bantuan berbagai pihak.
“Mohon dibantu sisa 1.211 yang mau disertifikatkan. Kalau bisa semua diselesaikan, Alhamdulilah,” sebut Herlina yang juga menyinggung pembebasan tanah di ring road serta jalan lingkar luar barat dan rest area.
Selain itu, disinggung juga tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari yang merupakan lahan milik PTPN IV.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar Arri Suaswandhy Sembiring menyampaikan, tanah yang sudah bersertifikat hingga Desember 2024 sebanyak 1.596 bidang.
Rinciannya: tahun 2021 sebanyak 222 bidang tanah; 2022 sebanyak 571 bidang tanah; 2023 sebanyak 403 bidang tanah; dan 2024 sebanyak 400 bidang tanah telah diserahkan sertifikatnya di bulan September dan Desember.
“Dan pada hari ini, bertambah 48 sertifikat yang diserahkan BPN Kota Pematangsiantar. Sehingga saat ini sertifikat tanah Pemerintah Kota Pematangsiantar 57,6 persen yang telah selesai. Sedangkan tanah milik Pemko Pematangsiantar yang belum bersertifikat tersisa 1.211 bidang tanah atau sekitar 42,4 persen,” beber Arri. (In)






