SIANTAR, SENTERNEWS
Tiga pria yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba
Polres Siantar di rumah salah seorang tersangka, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH menjelaskan ketiga tersangka yang diringkus, Kamis (13/3/2025)_ sekira pukul 17.45 Wib itu merupakan warga Kelurahan Karo.
Ketiganya masing-masing, berinisial JCG alias N (54), RRZ (25) dan PESD alias P (41). “Penangkapan ketiganya di halaman rumah tersangka JCG” kata Kasat Resnarkoba.
Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial bahwa di Kelurahan Karo sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Saat tiba di sebuah rumah yang pagarnya tinggi dan selalu di gembok dari dalam. Ketiga tersangka diketahui sedang mempaket sabu ke dalam plastik bening. Tanpa menunggu lama, langsung digerebek.
Melihat kedatangan petugas, ketiga tersangka langsung berhamburan meninggalkan paketan sabu berserakan di meja halaman rumah. Namun Tim Opsnal berhasil menangkap ketiganya serta mengumpulkan barang bukti
Barang bukti berupa 71 paket sabu itu dengan berat bruto 12,03 gram. Turut diamankan, 1 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok dari potongan pipet, uang kontan Rp635.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Dan, sejumlah alat menkonsumsi sabu lainnya.
“Ketiga tersangka mengaku pemilik barang bukti itumempaket paketin sabu sambil menggunakan sabu di halaman rumah,” kata Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede.
Ketiga tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku dan pengembangan. (Ad)






