SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pria dewasa berinisial JS (20) tak jadi menginap di balik terali. Pasalnya, perkara penganiayaan yang dilakukan terhadap ayahnya berinisial TS, diselesaikan Polsek Siantar Utara melalui Problem Solving.
“Permasalahannya sudah berakhir melalui Problem Solving” kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Selasa (17/3/2025).
Dijelaskan, penganiayaan terjadi di Jalan Kabu Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Sabtu (15/3 2025) sekira pukul 04.30 Wib.
Sebelumnya, antara anak dan ayah itu sempat bertengkar di rumah karena suatu hal. Namun, saat itu, TS yang begitu emosi mengambil linggis dan hendak ke tubuh sang ayah. Namun, aksi itu berhasil dielakkan sang ayah yang akhirnya hanya mengalami luka pada bagian siku kiri.
Tidak terima atas kejadian itu, sang ayah melaporkan anaknya ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi, Senin (15/3/2025). Hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan ayah sebagai pihak II, tidak menuntut proses hukum.
“Keduanya menandatangani surat pernyatan perdamaian bermaterai dan perkara penganiayaan itu selesai melalui problem solving. Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek mengakhiri. (In)






