SIANTAR, SENTERNEWS
Soal limbah rumah sakit, industri, perhotelan dan pertokoan dan lainnya, perlu diteliti lebih jauh apakah sudah sesuai ketentuan agar tidak merusak lingkungan. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar harus ekstra aktif melakukan pengawasan.
Pernyaaan itu terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Siantar dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar. Dipimpin Ketua Komisi III, Cindira, Kamis (20/3/2025).
Erwin Freddy Siahaan dari Komisi III pertanyakan berapa banyak Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan di Kota Siantar yang sudah diperiksa Dinas Lingkungan Hidup dan apakah sudah ada jaminan tidak bermasalah?
“Apakah IPAL yang sudah diperiksa itu tidak terjadi kebocoran dan apa bisa dijamin tidak masalah? Soalnya ada keluhan dari masyarakat yang masuk ke kita bahwa IPAL nya bermasalah,” kata Erwin.
Selanjutnya, Erwin meminta data adanya perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya untuk mengetahui apakah terkait dengan pengolahan limbah sudah sesuai ketentuan.
“Coba sebutkan delapan perusahaan yang diduga memiliki masalah soal IPAL itu, kita perlu datanya,” kata Erwin Fredy Siahaan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedy Setiawan yang menyatakan akan menyerahkannya secara tertulis.
Menanggapi hal itu, Dedy Setiawan mengatakan, sepanjang ada hasil dari laboratorium yang sudah bersertifikasi, IPAL suatu perusahaan tentu tidak ada masalah. Dan Dinas Lingkungan Hidup selalu melakukan pengawasan secara rutin. Baik ke Rumah Sakit, Hotel dan perusahaan maupun pertokoan.
Sementara, Andika Prayogi Sinaga juga menyinggung tentang IPAL perusahaan yang bermasalah sehingga masyarakat resah. “Ada laporan dari masyarakat kepada kita tentang permasalahan IPAL yang bocor dan mengalir ke parit di lingkungan pemukiman,” katanya.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup harus ekstra aktif dan sudah saatnya memiliki laboratorium untuk uji limbah. Tidak seperti selama ini harus dikiirim ke daerah lain yang memiliki laboratorium bersertifikat.
“Kalau kita sudah punya laboratorium bersertifikasi, tentu tidak perlu lagi membawanya ke luar daerah dan bisa juga menjadi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Terkait soal anggaran tentu bisa diajukan supaya perlimbahan di Kota Siantar lebih bagus,” kata Andika Prayogi.
Pada RDP itu, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga juga turut angkat bicara. Selain sampah, soal IPAL juga perlu pengawasan yang ketat.
“Soal limbah juga menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan Dinas Lingkungan Hidup dan IPAL harus benar-benar diawasi. Izinnya harus diperketat,” tegas Timbul Marganda Lingga.
Lebih lanjut ditegaskan juga, perizinan IPAL kepada pelaku usaha harus diperketat agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat adanya kebocoran sehingga berdampak buruk kepada masyarakat.
“Untuk itu, saya kira Dinas Lingkungan Hidup dapat mengajak Komisi III melakukan Sidak. Kalau terjadi pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Timbul Marganda Lingga lagi.
Terkait dengan Sidak yang disampaikan Ketua DPRD Siantar itu, kadais Lingkungan Hidup menyatakan bisa dilakukan tetapi menyangkut waktu akan ditentukan kemudian. (In)






